Bobol Toko Bangunan, Dua Residivis Curat di Ketapang Diringkus Polisi

Tommy menceritakan, kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut diketahui setelah pelapor yaitu karyawan toko.

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Barang bukti kasus pencurian yang diamankan oleh Satreskrim Polres Ketapang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Jajaran Satreskrim Polres Ketapang meringkus dua residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial JG (26) dan AH (29).

Keduanya diringkus di rumah masing - masing lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan membobol toko bangunan yang terletak di Jalan MT Haryono, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian mengatakan, kedua residivis tersbut diringkus setelah diketahui melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada bulan Desember 2023 lalu. 

"Berdasarkan adanya Laporan yang dibuat korban pemilik toko bangunan pada 14 Januari lalu, Satreskrim Polres Ketapang langsung melakukan penyelidikan. Saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Tommy, Minggu 28 Januari 2024.

Kapolda Kalbar Copot Kasat Reskrim, Kapolsek dan Beberapa Anggota Polres Ketapang dari Jabatannya

Tommy menceritakan, kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut diketahui setelah pelapor yaitu karyawan toko, melakukan pengecekan toko bangunan tempatnya bekerja.

Saat tiba di dalam toko, terlihat kondisi toko sudah berantakan dengan sejumlah barang hilang seperti 1 unit mesin bor warna hijau merek ATS, 1 unit mesin bor warna hitam merah merek Fujiyama, 1 unit mesin ketam warna biru merek Benz Werkz, 1 unit mesin gerinda warna hijau merek Modern, 1 unit mesin air warna merah merek Sharp dan 2 jerigen minyak solar ukuran 20 liter. 

"Usai mengetahui keadaan toko yang berantakan, pelapor langsung membuat laporan ke SPKT Polres Ketapang. Dari situ anggota kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa pelakunya adalah dua orang residivis tersebut," jelasnya.

Tommy melanjutkan, saat ini kedua tersangka beserta barang bukti hasil kejahatan telah diamankan di Mapolres Ketapang

"Keduanya sendiri dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) nomor 3 dan 4 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.

Kepsek, Guru dan Siswa SMKN 8 Pontianak Raih Apresiasi di Ajang Festival Syair Internasional

(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved