Sebanyak 382 Satwa Liar Diamankan Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Pontianak
Lebih lanjut dijelaskannya, saat melakukan pengawasan, pihaknya menemukan satwa liar ini dikemas dalam karung plastik yang disimpan di dalam mobil pus
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Pontianak berhasil mengamankan sebanyak 382 ekor burung Satwa Liar dan dilindungi, di Pelabuhan Dwikora, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Kepala Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kalbar, Amdali Adhitama mengungkapkan Satwa Liar ini didapati pada saat melakukan operasi pengawasan terhadap kapal sebuah kapal.
"Satwa liar dan dilindungi ini kami temukan pada saat melakukan operasi pengawasan yang akan menuju ke semarang," katanya kepada tribunpontianak.co.id, saat ditemui Kamis 25 Januari 2024.
Lebih lanjut dijelaskannya, saat melakukan pengawasan, pihaknya menemukan satwa liar ini dikemas dalam karung plastik yang disimpan di dalam mobil puso dengan ditutup terpal, sehingga satwa ini tidak kelihatan dari luar.
• Warga Binaanya Kabur, Lapas Kelas IIA Pontianak Langsung Bentuk Tim Buru WBP Berinisial AS
"Ketika kami melakukan pemeriksaan, kita mendapatkan satwa liar ini didalam mobil puso tersebut," ungkapnya.
Adapun satwa liar yang diamankan tersebut sebanyak 382 ekor, yang terdiri dari 300 ekor burung Kolibri, 3p ekor burung Rambatan, 4 ekor burung Cililin, 27 ekor burung Cucak Hijau dan 21 ekor Cucak Jenggot.
Untuk tindakan pelanggarannya yang dialami, dijelaskannya bahwa satwa ini tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan karantina.
"Ini melanggar pasal 35 ayat 1a UU No.21 tahun 2019, yaitu tidak dilaporkan dan tidak dilengkapi dengan sertifikat. Pelanggaran ini akan dikenakan sanksi pidana maksimal 2 tahun dan denda sebesar 2 miliar, berdasarkan UU karantina hewan, ikan dan tumbuhan," jelasnya.
Sementara itu, pihaknya sedang melakukan pengembangan terhadap keterangan saksi-saksi, terutama pemilik alat angkut dan sopir mobil fuso yang mengangkut satwa tersebut.
"Pemiliknya saat ini belum ditemukan nama alamat dan sebagainya dan kami masih melakukan pengumpulan bahan keterangan," pungkasnya.
Sementara itu, Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA, Adelina Silalahi mengungkapkan setelah dilakukan serah terima secara fisik dari balai karantina pihaknya akan memeriksa kembali kesehatan satwa tersebut.
"Kami akan periksa kembali kesehatan hewan ini, kemudian untuk sementara kami titipkan ke Pihak P2B2 Wak Gatak (tempat rehabilitasi satwa khususnya hewan jenis burung berkicau hasil sitaan di wilayah Kalbar)," katanya.
Sementara itu, pihaknya juga akan melakukan kajian dimana lokasi yang tepat untuk melakukan pelepasannya.
"Karena ini menyangkut burung-burung kecil mungkin kita tidak perlu berlama-lama. Untuk lokasi ada beberapa tapi akan kita kaji kembali," tutupnya. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Daftar Bupati Sanggau Masa ke Masa Lengkap Pj dan PJs, Inilah Sosok Pertama hingga Terkini |
![]() |
---|
Cek PIP 2025 September Terbaru Lewat Hp, Akses Link PIP 2025 Kemdikdasmen Terbaru |
![]() |
---|
Wabup Sukiryanto Minta IKBM Terus Aktif Bangun Kubu Raya |
![]() |
---|
Polisi Ringkus 12 Anak Bawa Sajam dan Bom Molotov saat Aksi di DPRD Kalbar |
![]() |
---|
Bupati Kubu Raya Pimpin Rakor Sikapi Situasi Terkini di Kalimantan Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.