Kasat Lantas Polres Sekadau Pimpin Upacara, Sampaikan Larangan Knalpot Brong kepada Pelajar SMAN 5

Sekolah adalah tempat untuk belajar, membangun mental serta budi pekerti, menjalin hubungan sosial, dan memperkuat persatuan bangsa.

Editor: Jamadin
Humas Polres Sekadau
Kasat Lantas Polres Sekadau IPTU Pandi Pimpin Upacara di SMAN 5, dan sampaikan Sampaikan Larangan Knalpot Brong kepada Pelajar 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Satlantas Polres Sekadau, melalui program Police Goes To School kunjungi SMAN 5 Sekadau, Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir, Senin 22 Januari 2024 pagi.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Lantas IPTU Pandi mengingatkan kepada para pelajar mengenai larangan penggunaan knalpot brong.

Tujuan dari program tersebut adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas di kalangan pelajar. Kasat Lantas IPTU Pandi menyampaikan langsung kepada para pelajar saat menjadi inspektur upacara.

"Sekolah adalah tempat untuk belajar, membangun mental serta budi pekerti, menjalin hubungan sosial, dan memperkuat persatuan bangsa. Oleh karena itu, kredibilitas sekolah harus dijaga melalui program pendidikan yang baik dan benar sesuai peraturan pendidikan yang berlaku," ucap Kasat Lantas dalam amanatnya.

Satlantas Polres Mempawah Edukasi Pelajar untuk Tidak Gunakan Knalpot Brong

IPTU Pandi menyampaikan bahwa tugas Polri adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam konteks lalu lintas, keamanan sangat terkait erat dengan kendaraan dan lingkungan sekitar.

"Kami mengajak seluruh siswa-siswi SMAN 5 Sekadau untuk bersama-sama menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran, dan kenyamanan dalam berlalu lintas. Dengan disiplin dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman untuk semua," ajaknya.

Selain itu, Kasat Lantas juga mengingatkan para pelajar mengenai larangan penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) Pasal 285 Ayat 1 Tahun 2009.

"Pelanggaran penggunaan knalpot brong dapat dikenai hukuman pidana paling lama 1 bulan atau denda sebesar Rp 250.000,-. Selain itu, penggunaan knalpot brong juga dapat menyebabkan polusi udara dan suara yang mengganggu kenyamanan masyarakat," jelas Kasat Lantas.

"Adik-adik semua kalian adalah generasi penerus bangsa. Dengan kesadaran dan keselamatan dalam berlalu lintas, kita turut membangun masa depan yang lebih baik bagi Indonesia," tutupnya.

 

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini DI SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved