Satlantas Polres Mempawah Edukasi Pelajar untuk Tidak Gunakan Knalpot Brong

Edukasi yang diberikan tidak hanya kepada masyarakat umum, melainkan edukasi secara dini kepada para pelajar di sekolah-sekolah.

Penulis: Ramadhan | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Anggota Satlantas Polres Mempawah ketika memberikan sosialisasi dan edukasi larangan knalpot brong di SMKN Taruna Muhammadiyah Mempawah, pada Jumat 19 Januari 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Mempawah terus berupaya memberikan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong, dan menjadikan wilayah Kabupaten Mempawah Zero Knalpot Brong, Minggu 21 Januari 2024.

Langkah yang dilakukan ialah selain penertiban kepada para pelanggar, Satlantas Polres Mempawah juga terus memberikan edukasi aktif agar masyarakat sadar dampak negatif dari penggunaan knalpot brong untuk sosial masyarakat.

Edukasi yang diberikan tidak hanya kepada masyarakat umum, melainkan edukasi secara dini kepada para pelajar di sekolah-sekolah.

"Saat ini kita terus berupaya menjadikan Kabupaten Mempawah Zero Knalpot Brong. Selain dengan penertiban, kita juga melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap pelajar ke sekolah-sekolah," ujar Kasat Lantas Polres Mempawah AKP Gatot Poerwarno.

AKP Gatot mengatakan, sosialisasi dan edukasi kepada para pelajar merupakan pencegahan secara dini para remaja menggunakan knalpot brong.

Baca juga: Bawaslu Mempawah Terus Ingatkan Parpol dan Tim Tidak Langgar Aturan Pasang APK

"Kita mencegah secara dini, salah satunya kepada para pelajar yang masih remaja. Supaya apa, supaya mereka semua taat terhadap peraturan yang berlaku, karena mereka semua merupakan aset bangsa yang harus kita persiapkan. Oleh sebab itu sebagai aset bangsa para remaja maupun pemuda harus bisa memberikan kontribusi nyata, dengan salah satu cara tidak menggunakan knalpot brong," jelas AKP Gatot.

AKP Gatot mengatakan, petugas Satlantas Polres Mempawah akan secara rutin datang ke sekolah-sekolah untuk memberikan sosialisasi dan edukasi mengenai larangan penggunaan knalpot brong.

"Nanti Personel kita akan datang ke sekolah-sekolah agar sosialisasi ini juga tepat sasaran menyasar para remaja. Dengan harapan dari para pelajar ini nantinya bisa memberikan dampak positif menjadi pelopor tertib dan patuh terhadap peraturan berlalulintas," ucap AKP Gatot Poerwarno.

Selain itu, AKP Gatot Poerwarno terus mengimbau dan mengingatkan kepada pengguna kendaraan bermotor agar tidak menggunakan knalpot brong.

"Penggunaan knalpot brong memiliki dampak negatif, salah satunya mengganggu kenyamanan masyarakat karena suara bising dari knalpot brong itu sendiri," tegas AKP Gatot.

AKP Gatot menjelaskan, sesuai Pasal 285 (1) UU No 22 Tahun 2009 dijelaskan bahwa setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

"Untuk itu, kami minta kerjasama semua pengguna sepeda motor untuk tidak menggunakan knalpot brong. Selain bising, asap yang keluar juga terkena pengendara lain. Maka tidak ada toleransi untuk pengguna knalpot brong," jelas Kasat Lantas Polres Mempawah AKP Gatot Poerwarno. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved