Kekayaan Pejabat

Menilik Harta Kekayaan Fabianus Suparda Anggota DPRD Landak yang Nyaleg DPRD Provinsi di 2024

Fabianus Suparda merupakan Anggota DPRD Kabupaten Landak 2019-2024 dari Partai Golkar.

KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Kolase Fabianus Suparda dan LHKPN 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Fabianus Suparda dalam artikel ini.

Fabianus Suparda merupakan Anggota DPRD Kabupaten Landak 2019-2024 dari Partai Golkar.

Pada Pemilu 2024 ini, Fabianus Suparda terdaftar nyaleg DPRD Provinsi Kalbar.

Fabianus Suparda maju dari daerah pemilihan Kalbar 5.

Untuk informasi, Kalbar 5 adalah Kabupaten Landak.

Total ada 5 kursi yang diperebutkan pada daerah pemilihan ini.

Baca juga: Segini Harta Kekayaan Sumadi Madot, Petahana DPRD Provinsi Kalbar yang Pindah Partai di Pileg 2024

Sebagai wakil rakyat, Fabianus Suparda diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal itu sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

Dilansir dari laman e-LHKPN Selasa 22 Januari 2024, Fabianus Suparda tercatat rutin melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Teranyar adalah 27 Maret 2023 untuk periodik 2022.

Berdasarkan LHKPN itu, Ia memiliki total Harta Kekayaan Rp. 4 Miliar.

Namun Fabianus Suparda tercatat masih memiliki hutang sebesar Rp. 400 juta.

Sehingga Harta Kekayaan bersih Ketua DPD Golkar Landak ini adalah Rp. 3,6 Miliar.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved