Kapolres Wahyu Sebut Dua Kasus Narkoba Para Tersangka Tergiur Upah Rp 10 Juta
"Kasus upaya penyelundupan Narkoba di Terminal ALBN Sui Ambawang, Satres Narkoba Polres Kubu Raya menangkap seorang pemuda berinisial SJ (28) SJ warga
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Polres Kubu Raya rilis dua kali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba antar Provinsi di awal tahun 2024 dengan total barang bukti sekitar 1,5 Kg narkoba jenis sabu.
konferensi Pers yang di pimpin langsung Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo pada Selasa 23 Januari 2024 di Mapolres Kubu Raya, Wahyu mengatakan Polres Kubu Raya melalui Satresnarkoba yang berhasil gagalkan dua kali upaya penyelundupan narkoba dengan menangkap 3 kurir Narkoba dan menyita 1,5 Kg Sabu.
Dua kali kasus upaya penyelundupan narkoba tersebut terjadi di terminal Angkutan Lintas Batas Negara (ALBN) Jalan Mayor Alianyang Kecamatan Sungai Ambawang pada Minggu (07/1/24) Pukul 06.30 Wib dan di Bandara Internasional Supadio pada Rabu (17/1/24) Pukul 06.35 WIB.
"Kasus upaya penyelundupan Narkoba di Terminal ALBN Sui Ambawang, Satres Narkoba Polres Kubu Raya menangkap seorang pemuda berinisial SJ (28) SJ warga Kota Besi Kab Kotawaringin Timur Prov Kalteng saat akan membawa sabu dengan berat bruto 520 Gram dari Pontianak menuju Kalimantan Tengah," Ujar Kapolres Wahyu Jati
Lanjutnya, untuk kasus kedua, TKP Bandara Internasional Supadio, Satresnarkoba Polres Kubu Raya di dukung Ditresnarkoba Polda Kalbar dan petugas Avsec Bandara Internasional Supadio mengamankan dua Ibu Rumah tangga yakni Kakak beradik merupakan warga Pontianak Timur berinisial MR dan SF saat hendak berangkat menggunakan pesawat Citilink tujuan Pontianak-Surabaya yang membawa 12 paket Narkoba jenis sabu dengan total berat bruto 1.029 Gram didalam sandal hak yang sudah di modifikasi.
• Ibu Rumah Tangga di Kubu Raya Ngaku Nekat Jadi Kurir Sabu untuk Bayar Hutang
Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo menerangkan untuk kasus upaya penyelundupan narkoba oleh dua IRT, keduanya masing-masing membawa narkoba jenis sabu dengan berat bruto 512 Gram dan 517 gram di dalam sandal hak yang sudah dimodifikasi dengan total berat bruto 1.029 Gram.
" Keduanya mengakui bahwa Narkoba jenis sabu tersebut milik seorang pria berinisial IL warga Pontianak Utara. Keduanya mau menjadi kurir Narkoba karena kebutuhan ekonomi dan tergiur upah yang dijanjikan IL sebesar Rp. 10 juta-, kemudian dari hasil pemeriksaan tim penyidik Satresnarkoba Polres Kubu Raya, kedua IRT mengaku sudah menerima uang sebesar Rp 3Juta dari IL melalui bank transfer dan sisanya akan dilunaskan jika sabu tersebut sudah sampai di Surabaya,"ungkap Kapolres Wahyu didampingi Kasat Resnarkoba AKP Sagi SH
Dikatakannya lagi, untuk kasus di terminal ALBN, terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap pemuda berinisial SJ itu menyebutkan kalau narkoba jenis sabu tersebut milik pria berinisial SI asal Kalimantan Tengah, SJ mengakui dirinya tergiur dengan upah yang akan diberikan SI sebesar Rp 10juta dan SJ sudah menerima uang sebesar Rp.4 juta dari SI, dan sisanya akan dilunaskan setelah sabu tersebut sampai di Kalimantan Tengah,"ungkap Kapolres Kubu Raya
Dan Kapolres Wahyu menuturkan Jaringan Narkoba antar provinsi ini sangat rapi dan terorganisir, dari perjalanan, pertemuan, penginapan hingga keberangkatan dan Narkoba itu harus diberikan kepada siapa oleh kurir diatur secara rapi agar tidak tercium oleh petugas Kepolisian.
" Ini adalah jaringan yang terorganisir, namun kami Polri khususnya Polres Kubu Raya tidak akan mundur selangkahpun untuk memberantas sindikat peredaran Narkoba di Kabupaten Kubu Raya karena mereka adalah perusak generasi muda masa depan dan kami akan menindak tegas pelaku sesuai dengan Hukum yang berlaku, itu adalah komitmen kami," tegasnya
Sementara Kasat Res Narkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi, S.H., menambahkan, bahwa ke 3 kurir Narkoba jaringan antar provinsi tersebut sudah menjadi Target Operasional (TO) dan saat ini pihaknya selain melakukan penyidikan dan juga melakukann penyelidikan.
Dan ke tiga tersangka dari dua kasus tindak pidana narkoba tersebut akan dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
70 Kasus DBD Terjadi di Kubu Raya Hingga Pekan ke-36, Tak Ada Korban Meninggal |
![]() |
---|
RSUD dr Soedarso Jadi RS Pertama di Kalbar, Miliki Izin Operasional Insinerator Limbah Medis |
![]() |
---|
Pantun Melayu Kapuas Hulu Resmi Dibukukan dan Telah Dilaunching |
![]() |
---|
Hari Tani Nasional, SPI Kalbar Sampaikan Tuntutan Skala Nasional dan Daerah |
![]() |
---|
Karantina PLBN Badau Sosialisasi Pencegahan Rabies Wilayah Perbatasan ke Tingkat SMAN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.