Alasan Dibalik Wacana Pembangunan Tol Pontianak-Kijing, Pj Gubernur Kalbar: Kendaraan Makin Padat

Pemprov Kalbar bahkan tengah mempersiapkan skema pembebasan lahan untuk pembangunan tersebut.

Dok. Kompas.com
Ilustrasi jalan tol. Jalan Tol Pertama Kalbar Dibangun dari Pontianak-Kijing Sepanjang 90 Km. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Baru-baru ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat tengah mewacanakan pembangunan jalan Tol Pontianak-Pelabuhan Kijing Mempawah.

Pemprov Kalbar bahkan tengah mempersiapkan skema pembebasan lahan untuk pembangunan tersebut.

Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar Harisson mengatakan, terdapat sejumlah opsi skema pembiayaan pembebasan lahan, yakni dibiayai Pemprov Kalbar saja atau dibiayai bersama oleh Pemprov Kalbar dan pemerintah kabupaten atau dibiayai investor.

“Untuk pembangunannya dimulai kapan, kita belum tahu, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, karena kendaraan sudah semakin padat,” kata Harisson di Pontianak kepada wartawan, Minggu 21 Januari 2024.

Harisson menerangkan, rencana pembangunan jalan tol Pontianak-Pelabuhan Kijing saat ini masih pada tahap lelang untuk feasibility study (FS) atau studi kelayakan dan analisis dampak lingkungan (amdal).

“Kalau sudah selesai, kita akan mendapatkan data lahan mana yang akan dipakai dan besaran luas lahan yang dibutuhkan,” ucap Harisson.

Dukung Pembangunan Tol Pontianak - Pelabuhan Kijing, Organda Kalbar Nilai Pasti Lebih Efektif

Sebut Harisson dari data studi kelayakan tersebut nantinya akan digunakan sebagai acuan pembebasan lahan.

Pembangunan jalan tol tersebut kata Harisson rencananya akan dilakukan dua tahap.

Tahap pertama rute Pontianak-Pelabuhan Kijing, kemudian tahap kedua Pelabuhan Kijing-Kota Singkawang.

“Jadi sekarang kita menunggu hasil studi untuk pembangunan jalur Pontianak-Pelabuhan Kijing,” katanya lagi.

DPRD Kalbar Minta Ganti Rugi Jadi Tanggung Jawab Investor

Anggota DPRD Kalbar Suriansyah berpendapat ganti rugi lahan tol Pontianak-Kijing harus menjadi tanggung jawab investor.

"Menurut kami seharusnya ganti rugi tersebut menjadi tanggung jawab investor jalan tol," ungkapnya kepada Tribun Pontianak, Minggu 21 Januari 2024.

"Karena tanah tersebut menjadi bagian dari aset investor sebagai bagian dari aset berupa jalan yang akan dibangun," jelasnya.

Ia melanjutkan, bisa saja pembebasan lahan menjadi kontribusi pemerintah daerah, provinsi maupun kabupaten. Namun demikian, ia menilai hal tersebut sulit dilakukan pemerintah daerah mengingat kondisi keuangan yang belum stabil dan masih banyaknya pembangunan lain yang harus segera dirampungkan.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved