Berita Viral

Resmi Turun! Harga Tiket Nonton Bioskop Terbaru Per 2024 di XXI Seluruh Indonesia Cek Disini

Resmi turun, berikut daftar harga tiket nonton bioskop di XXI seluruh Indonesia usai pajak hiburan bioskop resmi ditetapkan 10 persen.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi nonton bioskop. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut daftar harga tiket nonton bioskop di XXI seluruh Indonesia usai pajak hiburan bioskop resmi ditetapkan 10 persen.

Pemerintah telah menetapkan aturan baru terkait tarif pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Aturan baru tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam aturan itu disebutkan ada beberapa pajak hiburan yang mengalami kenaikan dan ada pula yang mengalami penurunan, salah satunya pajak bioskop.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu Lydia Kurniawati Christyana mengungkapkan, tujuan penurunan pajak tersebut untuk menyeragamkan dengan tarif pungutan berbasis konsumsi, seperti makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, dan jasa parkir.

Syarat dan Aturan Bayar Pajak Kendaraan Terbaru Pakai HP Tinggal Duduk Manis di Rumah

"Semula dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 (batas pajak hiburan) sampai 35 persen, saat ini diubah diturunkan sampai dengan 10 persen," ujar Lydia, dikutip dari Kompas.com, Rabu 17 Januari 2024.

Lantas, dengan turunnya pajak hiburan tersebut, apakah tiket nonton bioskop juga akan mengalami penurunan atau perubahan harga?

Penjelasan XXI

Head of Corporate Communications & Brand Management Cinema XXI Dewinta Hutagaol mengatakan, Cinema XXI telah menetapkan harga tiket secara dinamis dengan mengikuti daya beli masyarakat yang menjadi pangsa pasar di lokasi bioskop.

"Cinema XXI berkomitmen untuk selalu memberikan pengalaman dan kenyamanan menonton film dengan kualitas terbaik, tanpa kompromi dan harga terjangkau untuk masyarakat Indonesia," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat 19 Januari 2024.

"Kami menyambut baik kebijakan pemerintah perihal penetapan pajak bioskop maksimal sebesar 10 persen karena akan membantu Cinema XXI untuk memberikan harga tiket terbaik kepada masyarakat Indonesia," sambungnya.

Kendati demikian, Dewita menyampaikan bahwa sebelumnya, pajak bioskop pada umumnya memang sudah berada di kisaran 10 persen.

Menurutnya, hanya beberapa daerah saja yang masih mengenakan pajak bioskop di atas 10 persen.

Sehingga, terkait dengan harga tiket bioskop kemungkinan tidak mengalami perubahan yang signifikan.

Di sisi lain, ia mengatakan bahwa Cinema XXI juga senantiasa memberikan beragam promo yang dapat dinikmati oleh para pengunjung.

"Promo tersebut dapat diperoleh langsung di lokasi bioskop ataupun saat membeli melalui aplikasi m.tix," terang Dewita.

"Penonton dapat memanfaatkan beragam promo tersebut sehingga pengalaman dan kenyamanan menonton terbaik dapat dinikmati dengan harga yang lebih terjangkau," imbuhnya.

Kesenian dan hiburan yang pajaknya 10 persen

Merujuk Pasal 55 UU Nomor 1 Tahun 2022, terdapat beberapa jenis jasa kesenian dan hiburan yang dikenakan pajak sebesar 10 persen, seperti:

- Tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu

- Pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana.

- Kontes kecantikan.

- Kontes binaraga.

- Pameran.

- Pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap.

- Pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor.

- Permainan ketangkasan.

- Olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran.

- Rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang.

- Panti pijat dan pijat refleksi.

Inilah Daftar Pajak Hiburan yang Resmi Naik Jadi 40-75 Persen

Di sisi lain, "jasa hiburan khusus" seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa akan dikenakan tarif pajak sebesar 40-75 persen.

Lydia menyampaikan, perbedaan besaran tarif pajak itu telah mempertimbangkan beberapa aspek dan umumnya poin a-k dikonsumsi masyarakat umum.

Sedangkan jasa hiburan khusus umumya tidak dinikmati oleh masyarakat umum, sehingga diberlakukan perlakuan khusus terhadap pungutan pajaknya.

# Berita Viral

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved