Investor Potensi Biayai Lahan Tol ke Kijing, Pemprov Kalbar Persiapkan Skema Pembebasan Lahan

Untuk pembangunannya dimulai kapan, kita belum tahu, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, karena kendaraan sudah semakin padat

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Foto bersama Pj Gubernur Kalbar Harisson beserta Wakil Bupati Ketapang Farhan beserta Direktur dan staf RSUD Agoesdjam Ketapang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) tengah mempersiapkan skema pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Pontianak-Pelabuhan Kijing, Kabupaten Mempawah.

Penjabat Gubernur Kalbar Harisson mengatakan, terdapat sejumlah opsi skema pembiayaan pembebasan lahan, yakni dibiayai Pemprov Kalbar saja atau dibiayai bersama oleh Pemprov Kalbar dan pemerintah kabupaten atau dibiayai investor.

“Untuk pembangunannya dimulai kapan, kita belum tahu, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, karena kendaraan sudah semakin padat,” kata Harisson kepada wartawan, Minggu 21 Januari 2024.

Harisson menerangkan, rencana pembangunan jalan tol Pontianak-Pelabuhan Kijing saat ini masih pada tahap lelang untuk feasibility study (FS) atau studi kelayakan dan analisis dampak lingkungan (amdal).

“Kalau sudah selesai, kita akan mendapatkan data lahan mana yang akan dipakai dan besaran luas lahan yang dibutuhkan,” ucap Harisson.

Dampak Ekonomi Pembangunan Jalan Tol Pontianak - Pelabuhan Kijing Menurut Pengamat Ekonomi Rosyadi

Dari data studi kelayakan tersebut nantinya akan digunakan sebagai acuan pembebasan lahan. Pembanguan jalan tol tersebut rencanya dilakukan dua tahap.

Tahap pertama rute Pontianak-Pelabuhan Kijing, kemudian tahap kedua Pelabuhan Kijing-Kota Singkawang. “Jadi sekarang kita menunggu hasil studi untuk pembangunan jalur Pontianak-Pelabuhan Kijing,” katanya lagi.


Anggota DPRD Kalbar Suriansyah berpendapat ganti rugi lahan tol Pontianak-Kijing harus menjadi tanggung jawab investor. "Menurut kami seharusnya ganti rugi tersebut menjadi tanggung jawab investor jalan tol," ungkapnya kepada Tribun Pontianak, Minggu 21 Januari 2024.

"Karena tanah tersebut menjadi bagian dari aset investor sebagai bagian dari aset berupa jalan yang akan dibangun," jelasnya.

Ia melanjutkan, bisa saja pembebasan lahan menjadi kontribusi pemerintah daerah, provinsi ataupun kabupaten. Namun demikian, ia menilai hal tersebut sulit dilakukan pemerintah daerah mengingat kondisi keuangan yang belum stabil dan masih banyaknya pembangunan lain yang harus segera dirampungkan.

"Tetapi hal tersebut harus menjadi penyertaan modal dari pemerintah daerah dan pemerintah daerah harus mendapat keuntungan dari hasil usaha jalan tol tersebut," tuturnya.

"Masalahnya dalam kondisi keuangan daerah yang belum baik dan masih banyaknya beban pembangunan yang harus dikerjakan pemerintah, hal tersebut sulit dilakukan karena akan mengurangi kemampuan daerah membiayai pembangunan lainnya," jelasnya.

"Kalaupun itu mau dilakukan sebaiknya dilakukan oleh Bank Kalbar sehingga bisa lebih mudah pertanggungjawabannya," tambahnya.

Ia menambahkan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembebasan lahan ini salah satunya adalah identifikasi dan bukti kepemilikan lahan. "Jangan sampai banyak mafia dan spekulan tanah yang bermain sementara pihak yang berhak terabaikan," ucapnya. "Hal tersebut akan memicu dampak sosial," timpalnya.

Selain itu, pembebasan lahan juga harus memperhatikan aspek lingkungan hidup. "Jangan sampai pembebasan lahan tersebut menjadi akses bagi pihak pihak yang memanfaatkan untuk ilegal logging dan kerusakan lingkungan lainnya," tandasnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved