Info Stimulus

Cara Cek Status DTKS Siswa untuk Akses KIP Kuliah 2024, Apakah KPM Boleh Terima Beasiswa Lain? 

Mengetahui cara memeriksa status DTKS merupakan langkah awal bagi siswa untuk mengakses berbagai program bantuan pendidikan.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TribunPontianak/Ka/Net
Tangkapan layar halaman web Resmi informasi KIP Kuliah tahun 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -  Berikut adalah beberapa infromasi mengenai bantuan sosiall KIP khusus siswa siswi yang akan menempuh perguruan tinggi. 

Untuk menjadi penerima manfaat KIP kuliah tentunya harus masuk dalam DTKS Kementerian sosial. 

Adapun Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah database yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) berisi informasi individu dan keluarga yang memerlukan bantuan sosial (bansos).

Mengetahui cara memeriksa status DTKS merupakan langkah awal bagi siswa untuk mengakses berbagai program bantuan pendidikan.

 Proses ini dapat dilakukan dengan mudah melalui situs resmi Kementerian Sosial.

Langkah-langkahnya meliputi mengisi informasi wilayah, memasukkan nama sesuai KTP, dan menyelesaikan proses pencarian data.

Hasil pencarian akan menampilkan status keberadaan seseorang dalam DTKS, memberikan kejelasan mengenai kelayakan mereka untuk menerima bantuan sosial, termasuk program KIP Kuliah.

Bagi siswa yang belum tercatat dalam DTKS, ada serangkaian langkah yang harus diikuti untuk mendaftar.

Proses ini melibatkan pendaftaran di tingkat desa atau kelurahan, diikuti oleh musyawarah dan proses verifikasi oleh dinas sosial.

Daftar KIP Dulu Baru Daftar SNBP, Berikut Penjelasan Terkait Kartu Indonesia Pintar Kuliah

Cara Cek Status DTKS untuk Siswa
 
Proses pengecekan DTKS siswa bisa dilakukan dengan mudah melalui situs resmi Kementerian Sosial.

Berikut adalah langkah-langkahnya:

* Kunjungi situs https://cekbansos.kemensos.go.id/.

* Isi informasi wilayah penerima manfaat termasuk provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.

* Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan detail pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

* Lengkapi kode captcha yang muncul pada layar.

* Klik tombol "Cari Data" untuk memproses pencarian.

* Hasil pencarian akan menunjukkan status penerima manfaat berdasarkan data yang diinput.

* Informasi tentang bantuan sosial yang diterima akan ditampilkan jika terdaftar di DTKS.

KPM Segera Perbarui DTKS Untuk Dapatkan Bansos BPNT, PKH, atau BLT El Nino Mulai Januari 2024!

Cara Pendaftaran DTKS bagi yang Belum Tercatat
 
Bagi masyarakat atau siswa yang belum terdaftar di DTKS, berikut adalah proses pendaftarannya:

Mendaftarkan diri ke desa/kelurahan dengan membawa dokumen KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Desa/kelurahan akan mengadakan musyawarah untuk menilai kelayakan calon penerima.

Hasil musyawarah dicatat dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah.

Data yang terkumpul akan diverifikasi dan divalidasi oleh dinas sosial melalui kunjungan rumah.

Setelah validasi, data diinput ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator.

Dinas sosial kemudian akan memproses data tersebut untuk verifikasi lanjutan dan validasi.

Bupati/wali kota akan menyampaikan data yang telah disahkan kepada gubernur, yang selanjutnya diteruskan ke Menteri.

Langkah ini memastikan bahwa siswa yang memenuhi kriteria bisa terdaftar dalam DTKS, membuka akses mereka ke program bantuan pendidikan yang vital seperti KIP Kuliah 2024.

Apakah KPM KIP Kuliah Bisa Mengajukan Beasiswa Lain Asal Sumber Dana Beasiswa Berbeda? 

Sebagai informasi Dilansir dari laman resmi KIP Kuliah, mahasiswa penerima KIP Kuliah dapat mengajukan beasiswa lainnya asalkan sumber dana beasiswa berbeda dengan KIP Kuliah, yakni bukan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), kecuali jika ada ketentuan lain di kontrak beasiswa selain KIP Kuliah.

Demikian tadi informasi tentang cara cek data siswa yang ingin menjadi penerima KIP Kuliah dengan masuk DTKS Kemensos

Disertai infromasi apakah penerima manfaat bantuan tersebut dibolehkan menerima bantuan selain KIP. 

Semoga bermanfaat. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved