Berita Viral

Resmi! Aturan Balik Nama Kendaraan Bermotor 2024, Cek Syarat dan Biaya Terbaru

Aturan balik nama kendaraan bermotor resmi berlaku mulai 2024 lengkap dengan syarat pengajuan hingga besaan biayan yang harus dibayar.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi STNK dan BPKB. Resmi! Aturan Balik Nama Kendaraan Bermotor 2024, Cek Syarat dan Biaya Terbaru. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak aturan balik nama kendaraan bermotor resmi berlaku mulai 2024 lengkap dengan syarat pengajuan hingga besaan biayan yang harus dibayar.

Proses balik nama kendaraan bermotor perlu dilakukan ketika Anda membeli mobil bekas.

Dengan demikian, kendaraan bermotor tersebut memiliki tanda bukti yang resmi bahwa Anda pemiliknya.

Selain itu, membayar pajak kendaraan bermotor tahunan juga menjadi lebih mudah karena tidak perlu meminjam KTP pemilik sebelumnya.

Bagi Anda yang berencana atau baru saja membeli mobil bekas sebaiknya palajari syarat dan biaya proses balik nama berikut.

Syarat dan Aturan Bayar Pajak Kendaraan Terbaru Pakai HP Tinggal Duduk Manis di Rumah

Dokumen persyaratan baik nama

Sebelum datang ke Samsat, sebaiknya Anda mempersiapkan beberapa syarat balik nama kendaraan bermotor berikut ini:

- KTP asli dan fotocopy pemilik baru

- BPKB asli dan fotocopy

- STNK asli dan fotocopy

- Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran

- Bukti cek fisik kendaraan

- Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal).

Biaya balik nama bisa berubah-ubah tergantung dengan kebijakan pemerintah setempat.

Biaya balik nama kendaraan bisa saja menjadi lebih murah ketika sedang berlaku program pemutihan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved