Kekayaan Pejabat

Harta Kekayaan Edy R Yacoub, Petahana DPRD Provinsi Kalbar Mantan Wakil Wali Kota Singkawang

Ia memiliki sejumlah aset tak bergerak itu di Kubu Raya, Singkawang dan Kota Pontianak.

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/Edy R Yacoub
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Dr. Edy R Yacoub, M.Si. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Edy R Yacoub dalam artikel ini.

Edy R Yacoub merupakan Anggota DPRD Provinsi Kalbar 2019-2024 Fraksi Partai Golkar.

Ia terpilih dari daerah pemilihan Kalimantan Barat 3.

Dapil Kalbar 3 meliputi Kabupaten Bengkayang dan Kota Singkawang.

Total ada enam kursi yang diperebutkan pada daerah pemilihan tersebut.

Pada Pemilu 2024 ini, Edy R Yacoub kembali mencalonkan diri dari dapil dan partai yang sama.

Baca juga: Minilik Harta Kekayaan Neneng, Anggota DPRD Provinsi Kalbar Adik Suryadman Gidot

Sebelum menjadi wakil rakyat ditingkat Provinsi, Edy R Yacoub merupakan Wakil Wali Kota Singkawang.

Edy R Yacoub menjadi orang nomor dua di Singkawang pada tahun 2007-2012.

Sebagai wakil rakyat, Edy R Yacoub diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Kamis 18 Januari 2024, Edy R Yacoub terakhir kali melaporkan Harta Kekayaannya untuk periodik 2021.

LHKPN itu disampaikannnya pada 31 Maret 2022.

Baca juga: Segini Harta Kekayaan Arsul Sani, Politisi PPP yang Jadi Hakim MK Pengganti Wahiduddin Adams

Anggota DPRD Provinsi Kalbar Fraksi Partai Golkar, Edy R Yacoub.
Anggota DPRD Provinsi Kalbar Fraksi Partai Golkar, Edy R Yacoub. (Tribunpontianak.co.id/Ridho Panji Pradana)
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved