Hasil Autopsi Jenazah Ungkap Penyebab Kematian Casis Bintara Polri Asal Sintang Sudaryanto
Pemeriksaan sampel autopsi tidak hanya di Laboratorium Forensik Mabes Polri, bahkan hingga ke Makassar.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Hasil autopsi mengungkap misteri terhadap kematian Calon Siswa Bintara Polri Sudaryanto, asal Kabupaten Sintang. Korban merupakan calon siswa (Casis) Bintara Polri PTU TA 2023 asal Dedai, Kabupaten Sintang, yang ditemukan meninggal dunia di sebuah lanting di pinggir Sungai Melawi, Jl Teuku Umar, Desa Baning, Kecamatan Sintang, pada Selasa 5 September 2023 silam.
Pria berusia 20 merupakan warga Dusun Kampung Baru, Desa Nanga Jetak, Kecamatan Dedai. Berdasarkan hasil pemeriksaan visum, tidak ditemukan tanda-tanda penganiyaan.
Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik Mabes Polri, penyebab kematian Sudaryanto akibat masuknya zat berbahaya dari luar tubuh. Namun, zat berbahaya tersebut masih misteri.
"Penyebab kematian Sudaryanto disimpulkan akibat masuknya zat berbahaya dari luar tubuh. Tidak ada penganiyaan dalam tubuh korban," kata Kapolres Sintang, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, Selasa 16 Januari 2024.
• Pendapat Pengamat Hukum Kalbar Terkait Penyebab Kematian Casis Bintara Akibat Zat Berbahaya
Hingga saat ini, tim forensik dan laboratorium belum dapat mengidentifikasi jenis zat berbahaya yang menyebabkan Sudaryanto meninggal dunia. Namun, akibat zat berbahaya dari luar yang masuk ke tubuh melalui saluran cerna, menyebabkan erosi dan pendarahan lambung, pembengkakan pada otak dan organ dalam sehingga menyebabkan mati lemas.
"Kami sudah memeriksa sejumlah saksi, handphone kita periksa, termasuk mendatangi toko yang dikunjungi oleh korban," jelasnya.
Kapolres memastikan sudah berupaya maksimal untuk mengungkap seterang-terangnya kasus kematian Casis Bintara Polri asal Dedai ini. Dia pun memastikan akan mendalami perkara ini apabila ada informasi terbaru.
"Kami sudah maksimal. Dari hasil lab ini, kalau nanti ada informasi lain kita dapat akan kita dalami lagi. Yang pasti tidak ada penganiyaan dalam tubuh korban. Kalau ada informasi terbaru yang bisa mengarah ke petunjuk lain kita dalami,” kata Kapolres.
• Hasil Autopsi Jenazah Casis Polri, Kapolres Sintang Sebutkan Karena Zat Berbahaya dalam Tubuh
“Tapi untuk sekarang hasil lab-nya seperti itu. Butuh proses yang lama untuk dapat mengetahui hasil. Sampel kita kirim ke Jakarta untuk di lab, sampai dikirim ke Makassar," ungkap Kapolres.
Meski penyebab meninggalnya Sudaryanto sudah diketahui, namun jenis zat berbahaya yang menyebabkan kematian belum terindentifikssi oleh tim Forensik Mabes Polri.
"Fakta ada masuk zat berbahaya dari tubuh melalui saluran pencernaan. Karena saya tidak tahu zat berbahaya apakah ini. Untuk jenis zat berbahaya apa, belum terindentifikasi," kata Natalia Widjaya, Dokter Spesialis Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo di Sintang, Selasa 16 Januari 2024.
Menurut dr Natalia, zat yang masuk dalam tubuh Casis Bintara Polri ini sangat berbahaya karena mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Hasil pemeriksaan kita temukan pendarahan pada lambung, pencernaan, menyebar bahkan ada yang pecah di lambung dan otak. Otak bengkak, pembuluh darah, jantung, hati. Semua bengkak. Makanya ini zat berbahaya," jelasnya.
Ia menambahkan, pihak forensik sudah berusaha maksimal untuk mengungkap sebab kematian Sudaryanto.
Pemeriksaan sampel autopsi tidak hanya di Laboratorium Forensik Mabes Polri, bahkan hingga ke Makassar.
| Hasil Super League Indonesia Hari Ini: Maung Bandung Tekuk Serdadu Tridatu, Klasemen Persib Melejit |
|
|---|
| Jadwal Persib Selanjutnya di Liga 1 BRI Super League 2025/2026 Lengkap sampai Akhir Tahun |
|
|---|
| BLACKPINK Gelar Konser di GBK Jakarta 1–2 November 2025, Cek Harga Tiket Hari Kedua! |
|
|---|
| Forum DAS Sintang Dibentuk, Fokus Awal pada Pengelolaan DAS Ketungau |
|
|---|
| Ditemukan Ulat Sayur dalam Menu MBG di Sintang, Zamzami : Ini Jadi Catatan Kami |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Khairil-Anwar-perwakilan-keluarga-almarhum-Sudaryanto234wedf.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.