Berita Viral
Resmi Berubah! Aturan Resmi Beli Gas Elpiji 3 Kg di 2024, Cek Syarat Terbaru hingga Jumlahnya
Aturan terbaru beli Gas Elpiji Subsidi 3 kg lengkap dengan syarat hingga ketentuan mengenai jumlah yang bisa dibeli masyarakata.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah aturan terbaru beli Gas Elpiji Subsidi 3 kg lengkap dengan syarat hingga ketentuan mengenai jumlah yang bisa dibeli masyarakata.
Seperti gencar diberitakan, pemerintah mewajibkan semua masyarakat untuk menjukkan KTP sebagai syarat wajib pembelian Gas LPG Subsidi 3 kg di seluruh Indonesia.
Sehingga masyarakat golongan tertentu wajib mendaftar menggunakan KTP agar bisa membeli Gas Elpiji 3 kg.
Pemerintah telah menetapkan ketentuan pembelian tabung gas elpiji 3 kilogram (kg) harus menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) setiap kali bertransaksi.
Kebijakan ini sudah berlaku per 1 Januari 2024.
• Aturan Baru Lalu Lintas! Pengedara Dilarang Belok Kiri di Persimpangan Kecuali Ada Rambu Khusus
Seperti yang diungkap oleh Ketua V Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas), Heddy S Hedian.
Ia mengatakan, meski kini harus menggunakan KTP, namun pembeliannya tidak dibatasi jumlahnya.
Pembelian gas elpiji bersubdisi itu pun tetap bisa dilakukan menggunakan uang tunai dengan harga normal.
"Jadi tinggal menunjukan KTP untuk dicocokkan dengan data yang ada di aplikasi dan dicatat oleh pangkalan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu 13 Januari 2024.
Maka dari itu, masyarakat yang ingin menggunakan elpiji 3 kg diharuskan lebih dahulu terdaftar dalam sistem PT Pertamina (Persero).
Masyarakat hanya perlu membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) ke pangkalan resmi Pertamina.
Kemudian dilakukan pendataan ke dalam sistem berbasis website (merchant apps) Pertamina.
"Setiap masyarakat boleh mendaftarkan dengan membawa KTP dan KK di pangkalan untuk di daftarkan dalam aplikasi," kata Heddy.
Dia menjelaskan, tentang kebijakan pembelian gas tabung melon menggunakan KTP.
• Pekan Kedua Januari 2024, Ketersediaan Gas Elpiji 3kg di Mempawah Aman Terkendali
Yang merupakan program tranformasi dalam penyaluran subsidi energi.
Tujuannya, supaya subsidi yang disalurkan tepat sasaran digunakan oleh masyarakat yang berhak.
"Karena sudah jelas konsumennya berdasarkan data di KTP.
Masyarakat tetap tenang, progam ini tidak mempengaruhi stok elpiji susbisidi," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
(*)
Resmi Berubah Regulasi Baru Daftar Umrah Kini Beralih ke Digital Lengkap Cara dan Syaratnya |
![]() |
---|
Keadaan Terbaru Vidi Aldiano Viral Soal Kondisi Kesehatannya Lengkap Klarifikasi Rambut dan Fisik |
![]() |
---|
CEK FAKTA Viral Aksi Satpol PP Diduga Palak PKL di Jalan Karang Menjangan Surabaya |
![]() |
---|
UPDATE Daftar 26 Nama Kepala Dinas Kabupaten Kapuas Hulu Terbaru 2025 |
![]() |
---|
Resmi Berubah Skema Baru Aturan Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK KTP Mulai 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.