Berita Viral
Aturan Baru Lalu Lintas! Pengendara Dilarang Belok Kiri di Persimpangan Kecuali Ada Rambu Khusus
Aturan baru lalu lintas dimana pengendara dilarang belok kiri di persimpangan kecuala ada tanda atau rambu-ramabu khusus yang dipasang.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak aturan baru lalu lintas dimana pengendara dilarang belok kiri di persimpangan kecuala ada tanda atau rambu-rambu khusus yang dipasang.
Aturan tersebut resmi berlaku untuk semua pengendara tanpa terkecuali.
Dimana setiap pengguna jalan, khususnya pengedara kendaraan bermotor wajib mematuhi aturan rambu lalu lintas ataupun alat pemberi isyarat lalu lintas (APIL).
Salah satu yang perlu diperhatikan adalah rambu belok kiri di persimpangan.
Sebab tidak semua persimpangan memberikan isyarat tersebut.
• Aturan Baru! Beli Pertalite Dibatasi, BBM Subsidi Hanya untuk Golongan Masyarakat Tertentu
Meski begitu, ada beberapa daerah yang menerapkan aturan berbelok kiri tidak bisa langsung dan harus mengikuti APIL.
Bahkan, aturan mengenai belok kiri di persimpangan dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Berisi tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pada Pasal 112 ayat 3 dijelaskan:
“Pada persimpangan jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.”
Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting Jusri Pulubuhu mengatakan, ketika belok kiri tidak bisa langsung di persimpangan kecuali ada rambu yang membolehkan.
“Belok kiri harus ikuti lampu lalu lintas, kecuali ada perintah seperti belok kiri langsung. Jadi kalau tidak ada rambu tambahan, dia wajib berhenti walaupun di lajur kiri,” ucap Jusri kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Jusri juga mengatakan, masih banyak pengguna jalan yang belum paham mengenai tidak semua persimpangan boleh langsung belok kiri.
“Sosialisasi soal belok kiri di persimpangan yang terbaru ini tidak masif.
Sehingga oran masih banyak bingung, ikuti aturan yang mana.
Dari sini malah jadi konflik dan ribut di jalan,” ucap Jusri.
Resmi Berubah Tarif Listrik PLN Terbaru Per 1 September 2025 untuk Semua Golongan Pelanggan |
![]() |
---|
LIVE Hasil Pemeriksaan 7 Anggota Brimob yang Lindas Driver Ojol hingga Tewas di Akun Resmi Polri |
![]() |
---|
SPESIFIKASI Lengkap Mobil Barracuda Milik Polisi Saat Menggilas Badan Affan Kurniawan di Jakarta |
![]() |
---|
AKHIR Nasib Keluarga Affan Driver Ojol Tewas Dilindas Mobil Brimob, Maut Korban Aksi Bubarkan DPR RI |
![]() |
---|
RESMI Ahmad Sahroni Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR usai Viral Orang Tolol Sedunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.