Perda Bantuan Hukum Belum Dilaksanakan Optimal, Dewan Audiensi ke BPHN
Ketua DPRD Sambas Abu Bakar mengatakan, kunker kali dalam rangka mengkonsultasikan implementasi peraturan daerah bantuan hukum untuk masyarakat miskin
Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Komisi I DPRD Kabupaten Sambas kunjungan kerja ke Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Senin 15 Januari 2024.
Kunker tersebut dalam rangka konsultasi terkait penyelenggaraan bantuan hukum di daerah.
Kunker dipimpin langsung Ketua DPRD Sambas Abu Bakar didampingi Wakil Ketua II DPRD Sambas Sehan A Rahman dan Ketua Komisi I Lerry Kurniawan Figo serta anggota Komisi I DPRD.
Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Sofyan dan jajaran menyambut kunker rombongan DPRD Sambas di Ruang Rapat Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN.
Ketua DPRD Sambas Abu Bakar mengatakan, kunker kali dalam rangka mengkonsultasikan implementasi peraturan daerah bantuan hukum untuk masyarakat miskin.
• Banjir di Desa Bukit Segoler Sambas, Warga Terpaksa Beraktivitas dengan Perahu
“Alhamdulillah, audiensi rombongan Komisi I DPRD Sambas diterima langsung Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, terkait penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin di daerah," kata Abu Bakar.
Ia mengatakan dari audiensi itu, banyak informasi yang kita dapat. Kata dia, informasi dari BPHN, bahwa pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Program ini dapat meringankan beban biaya hukum yang harus ditanggung oleh masyarakat tidak mampu saat menghadapi permasalahan hukum,” tuturnya.
Sementara itu, Lerry Kurniawan Figo, Ketua Komisi I DPRD Sambas bilang hal yang senada dengan Ketua DPRD Kab Sambas.
Figo menjelaskan bahwa Kabupaten Sambas telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
“Namun, hingga saat ini, perda tersebut belum dilaksanakan secara optimal. Perda yang dimaksud yaitu Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum,” jelasnya.
Tentu, imbuh dia, mekanisme penyelenggaraan bantuan hukum tersebut tegas dia harus memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum dan aturan pelaksanaannya.
Sesuai hasil konsultasi ke BPHN, kata Figo, penggunaan anggaran bantuan hukum baik yang bersumber dari APBN, APBD, Dana Desa, maupun dana lainnya dilakukan dengan melibatkan Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang telah terakreditasi dan terverifikasi oleh BPHN Kemenkumham.
“Dengan adanya aturan atau perda dimaksud, sebenarnya menjadi payung hukum dalam memberikan bantuan hukum bagi warga kita. Hanya saja, hingga saat ini, pelaksanaan perda tersebut belum diimplementasikan dengan baik. Ini menjadi perhatian kita bersama,” tegas Figo. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
| Buka Sosialisasi Penyaluran Dana Hibah, Bupati Ingatkan Agar Gunakan Dana Hibah Sesuai Aturan |
|
|---|
| Akademisi UPGRI Pontianak Ingatkan Risiko dan Peluang Kebijakan Kuliah Jarak Jauh Mahasiswa |
|
|---|
| Sekda Ingatkan Insiden Lama, DLH Sintang Perkuat Pengelolaan Sampah |
|
|---|
| Pelaku UMKM di Pontianak Keluhkan Lonjakan Harga Bahan Baku |
|
|---|
| Pastikan Listrik Desa Menjangkau Warga, Franciscus Sibarani Gandengn PLN Kalbar di Desa Manggang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Ketua-DPRD-Sambas-beserta-Komisi-I-DPRD-Sa234ew.jpg)