Lokal Memilih
KPU Sambas Tegaskan Kampanye Rapat Umum Tak Libatkan Anak
Aan menjelaskan, pelaksana kampanye juga harus memperhatikan dalam pelaksanaan rapat umum tidak melibatkan anak sebagai tim kampanye.
Penulis: Imam Maksum | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas Aan Sumantri menegaskan melarang keterlibatan anak dalam pelaksanaan kampanye rapat umum.
"Selain itu pelaksana atau peserta kampanye rapat umum juga harus mematuhi peraturan perundangan lalu lintas jika ada semacam konvoi dalam keberangkatan dan kepulangan," kata Aan Sumantri, Minggu 14 Januari 2024.
Aan menjelaskan, pelaksana kampanye juga harus memperhatikan dalam pelaksanaan rapat umum tidak melibatkan anak sebagai tim kampanye, hal ini sebagaimana larangan yang diatur dalam UU No 7 tahun 2017 pasal 280 dan PKPU 15 Tahun 2023 pasal 72.
Lebih jauh, Aan mengatakan dalam pelaksanaan pemilu pada tahapan kampanye sebagaimana diatur dalam PKPU 20 Tahun 2023 perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023, menyebutkan bahwa metode kampanye terdiri atas 9 metode dan salah satunya mengatur tentang metode kampanye rapat umum.
"Terkait metode kampanye rapat umum dilaksanakan pada tanggal 21 Januari 2024 sampai dengan 10 Februari Tahun 2024," ujarnya.
• Tim SAR Lakukan Pencarian Warga Diduga Tenggelam di Sungai Desa Sekuduk Sambas
KPU Kabupaten Sambas, ucap Aan, telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk penentuan titik lokasi kampanye rapat umum sebagaimana telah dikeluarkan Keputusan Bupati Sambas Nomor 655/KESBANGPOLINMAS/2023 tanggal 3 November 2023.
"Di antara tempat pelaksanaan rapat umum tersebut ada di semua kecamatan dan sebagian besar menggunakan fasilitas lapangan sepak bola sepanjang ada izin/persetujuan dari pemilik atau penanggung jawab lapangan tersebut," katanya.
Aan memastikan area tempat kampanye rapat umum sudah ada di setiap kecamatan.
"Jadi terkait tempat untuk rapat umum sudah ada. Kami akan menanyakan juga pada peserta pemilu tingkat kabupaten apakah akan akan melakukan kampanye pemilu DPRD kabupaten dengan metode rapat umum," jelasnya.
"Di dalam pelaksanaan kampanye rapat umum pelaksanaannya dimulai pada jam 09.00 sd 18.00 dengan menghormati hari dan waktu ibadah di daerah setempat," tegasnya.
• Dua Dusun Terendam Banjir di Desa Sepantai Sambas, Forkopimcam Salurkan Bantuan Mie Instan
(*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
MK Kabulkan Gugatan Gerindra, 2 TPS di Dapil 5 Sintang PSU |
![]() |
---|
PDI Perjuangan Masih Kuasai DPRD Kalbar, Lasarus Sampaikan Terima Kasih |
![]() |
---|
Kerab Beredar Berita Hoaks Saat Pemilu, BPBN Imbau Masyarakat Bijak dan Jaga Kedamaian di Kalbar |
![]() |
---|
IJW Harap 35 Caleg DPRD Mempawah Terpilih Lebih Merakyat |
![]() |
---|
KPU Sanggau Laksanakan Tes Tertulis Calon Anggota PPK, Ini Jadwal Tes Selanjutnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.