Kalender 2024

Kalender 2024 Daftar Hari Libur Nasional Bulan Februari, Apakah Pemilu 2024 Ada Libur Tambahan?

Selain itu, pada kalender Februari 2024 juga terdapat satu hari yang menjadi libur nasional untuk pelaksanaan Pemilu 2024.

|
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TribunPontianak/Ka/Net
Ilustrasi tanggal 14 Februari 2024- terdapat sejumlah hari besar nasional yang ditemukan pada bulan Februari mendatang termasuk Pemilu 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut jadwal Cuti Bersama Kalender 2024 pada artikel ini. 

Secara khusus akan dibahasa mengenai agenda penting yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. 

Agenda tersebut yaitu Pemilu 2024. 

Selain itu terdapat Hari besar pada kalender Februari 2024 dihiasi dua peringatan penting dalam kalender 2024.

Selain itu, pada kalender Februari 2024 juga terdapat satu hari yang menjadi Libur Nasional untuk pelaksanaan Pemilu 2024.

Hari besar yang masuk dalam Libur Nasional dalam kalender Februari 2024 meliputi peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad dan Tahun Baru Cina 2575 Konzili atau Imlek 2024.

Peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW bertepatan dengan hari Kamis, 8 Februari 2024.

Sementara Imlek 2024 bertepatan hari Sabtu, 10 Februari 2024.

Kalender 2024 Libur Nasional dan Penanggalan Hijriyah Selama 29 Hari Bulan Februari 2024, Catat!

Namun pemerintah menetapkan Jumat, 9 Februari 2024 sebagai libur cuti Bersama.

Dengan demikian libur Imlek 2024 akan berlangsung selama dua hari pada kalender 2024 ini.

Namun libur akan semakin panjang jika dilanjutkan dengan libur akhir pekan yang jatuh pada hari Minggu 11 Februari 2024.

Hari Libur Nasional lainnya terdapat pada 10 Februari 2024.

Selanjutnya, Rabu 14 Februari 2024 menjadi hari penting yaitu hari pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024.

Kalender 2024 Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama, Anda Bisa Pilih Tanggal Liburan Bulan Mei!

Pemerintah menetapkan 14 Februari 2024 sebagai libur bersama untuk memberikan kesempatan warga negara menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

Dengan demikian, libur Pemilu 2024 akan berlangsung selama satu hari sebagai hari libur bersama untuk Pemilu 2024.

Apabila digabungkan Libur Nasional peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW, Imlek 2024 dan Pemilu 2024, maka libur pada kalender 2024 bulan Februari ini akan berlangsung selama lima hari.

Masing-masing libur kalender Februari 2024 bisa diambil sebagai berikut:

8 Februari 2024 (Kamis) = Isra Miraj Nabi Muhammad SAW

9 Februari 2024 (Jumat) = cuti bersama Imlek 2024

10 Februari 2024 (Sabtu) = Imlek 2024

11 Februari 2024 (Minggu) = libur akhir pekan

14 Februari 2024 (Rabu) = Pemilu 2024

Kalender 2024 Bulan Maret Dilengkapi Penanggalan Kalender Nasional, Islam dan Jawa!

Sebagai catatan, Pada bulan Februari 2024 dan hari Libur Nasional.

Hal ini bisa menjadi bahan persiapan untuk jadwal liburan Anda.

Selanjutnya pada Februari 2024 terdapat tanggal Hijriyah.

Bulan Februari 2024 diawali tanggal Hijriah dari tanggal 20 Rajab 1445 hingga 19 Syaban 1445.

Kalender Hijriah merupakan jenis penanggalan atau perhitungannya berdasarkan revolusi bulan.

Berdasarkan rincian diatas hingga saat ini belum ada pengumuman resmi tentang penambahan Libur Nasional terkait pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024. 

Namun kemungkinan akan ada penambahan hari Cuti Bersama untuk momentum tersebut. 

Kalender 2024 Cek Hari Libur Panjang Long Weeken Dalam Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama!

Tambahan Cuti Bersama Pemilu 2024

Dalam rangka Pemilihan Umum Pemerintah bakal menambah 2 hari libur untuk Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif pada tahun 2024 jika pemilu diadakan dua putaran (second round).

Ini diperkirakan tanggal 14 Februari dipastikan akan ada Pilpres (ditetapkan sebagai Libur Nasional).

"Kita juga antisipasi jika Pilpres ada dua putaran berarti dimungkinkan akan ada dua tambahan libur" kata Menpan RB Abdullah Azwar Anas, pasca-rapat tingkat menteri, Dilansir dari Tribunnews.com

Azwar Anas menyampaikan, dua tambahan libur itu di luar hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Kalender 2024 yang ditetapkan sebanyak 27 hari.

Dengan tambahan 2 hari maka libur ditetapkan sebanyak 29 hari.

Semoga bermanfaat. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved