Kekayaan Pejabat

Intip Harta Kekayaan Anwar Hafid, Eks Bupati Morowali yang Diminta Jadi Cagub di Sulteng

Surat tugas tersebut ditandatangani oleh Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya.

KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Kolase Anwar Hafid dan LHKPN 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Anwar Hafid dalam artikel ini.

Anwar Hafid merupakan Anggota DPR RI dari Partai Demokrat.

Sebelum menjadi Anggota DPR RI, Anwar Hafid merupakan Bupati Morowali, Sulawesi Tengah.

Anwar Hafid sendiri diketahui memulai karirnya dari Kepala Desa di Rantebala hingga kemdian jabatannya menjadi Asisten 1.

Kini Anwar Hafid diminta oleh Partai Demokrat menjadi Cagub Sulawesi Tengah atau Sulteng.

Hal ini sesuai dengan Surat tugas nomor 38/INT/DPP.PD/XII/2023 tetanggal 19 Desember 2023.

Baca juga: Segini Harta Kekayaan Suhardi Duka Anggota DPR RI yang Diminta Demokrat Jadi Cagub Sulbar

Surat tugas tersebut ditandatangani oleh Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya.

Dalam surat tersebut, para penerima surat diminta berkomunikasi dengan partai politik lainnya agar terpenuhi syarat minimal 20 persen koalisi.

Selain itu, penerima surat tugas diminta mencari dan mengusulkan nama pasangan cawagub dan cawabup.

Sebagai anggota DPR RI, Anwar Hafid diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Pelaporan tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Baca juga: Mengintip Harta Kekayaan Agustyarsyah Pj Bupati Tegal, Nihil Alat Transportasi dan Mesin

Dilansir dari laman e-LHKPN Jumat 12 Januari 2024, Anwar Hafid tercatat rutin melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved