Kekayaan Pejabat

Harta Kekayaan Hasan Chabibie Pj Bupati Kudus yang Baru, Kasnya Setengah Miliar

Sebelum menjadi Pj Bupati Kudus, Hasan Chabibie merupakan Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbudristek.

Kolase Tribun Pontianak
Kolase LHKPN dan Hasan Chabibie Pj Bupati Kudus yang baru 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Hasan Chabibie dalam artikel ini.

Hasan Chabibie merupakan Pj Bupati Kudus yang baru.

Ia menggantikan Bergas Catursasi Penanggungan yang baru tiga bulan menjabat.

Hasan Chabibie resmi dilantik pada 10 Januari 2024.

Sebelum menjadi Pj Bupati Kudus, Hasan Chabibie merupakan Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbudristek.

Sebagai pejabat, Hasan Chabibie diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Baca juga: Jumlah Harta Kekayaan Mukhyar Mantan Pj Sekda Banjarmasin yang Jadi Kader PKS

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Jumat 12 Januari 2024, Hasan Chabibie tercatat rutin melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Terbaru adalah 27 Maret 2023 untuk periodik 2022.

Berdasarkan LHKPN itu, ia memiliki total Harta Kekayaan sebesar Rp. 1,6 Miliar.

Sebuah tanah dan bangunan di Tangerang Selatan jadi penyumbang terbesar nilai Harta Kekayaannya.

Selain itu ia juga memiliki Kas dan setara Kas sebesar Rp. 530 juta atau sekitar setengah Miliar.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved