Polres Sambas Rakor Penertiban Knalpot Brong, Target Pekan Depan Dapatkan Hasil

Selain pengguna, kata Kompol Hoeruddin, bagi bengkel atau perusahaan yang membuat knalpot brong juga akan dilakukan tindakkan.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/POLRES SAMBAS
Polres Sambas bersama unsur Pemkab Sambas rapat koordinasi penertiban knalpot brong di wilayah hukum Kabupaten Sambas. Rapat koordinasi tersebut digelar di Aula Bharadaksa Polres Sambas, Kamis 11 Januari 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Polres Sambas bersama unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas rapat koordinasi penertiban knalpot brong di wilayah hukum Kabupaten Sambas, Kamis 11 Januari 2024.

Rapat koordinasi penertiban knalpot brong digelar di Aula Bharadaksa Polres Sambas. Hadir dalam kegiatan Waka Polres Sambas beserta jajaran serta unsur terkait.

Waka Polres Sambas Kompol Hoeruddin mengatakan penertiban knalpot brong sebagai tindak lanjut banyaknya keluhan dari masyarakat Kabupaten Sambas ke Polres Sambas terkait penggunaan knalpot brong.

"Polres Sambas akan melaksanakan penertiban knalpot brong di wilayah hukum Polres Sambas," tegas Waka Polres Kompol Hoeruddin.

Selain pengguna, kata Kompol Hoeruddin, bagi bengkel atau perusahaan yang membuat knalpot brong juga akan dilakukan tindakkan.

Personel Polresta Pontianak Lakukan Pengamanan Kegiatan Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024

"Sudah menjadi Isu Nasional bahwa keberadaan knalpot brong sangat meresahkan masyarakat sehingga Kepolisian Republik Indonesia akan melaksanakan penertiban knalpot brong di seluruh wilayah Indonesia," katanya.

Kegiatan rapat koordinasi penertiban knalpot brong, jelas dia, bertujuan untuk menyamakan persepsi pada saat pelaksanaan penertiban knalpot brong.

"Larangan penggunaan knalpot brong diatur dalam Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ucapnya.

Lebih lanjut, pihaknya pun menargetkan dalam pekan depan telah mendapat hasil dari penertiban knalpot brong.

"Minggu depan harus sudah mendapatkan hasil penertiban knalpot brong di wilayah Hukum Polres Sambas," ungkapnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved