Lokal Memilih

Pj Wali Kota Pontianak Harapkan Masa Kampanye Parpol Tak Melibatkan Anak Kecil

Kendati demikian, dirinya juga menyebutkan bahwa sebetulnya masing-masing Partai Politik sudak memiliki kepengurusannya masing-masing.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERLIANUS TEDI YAHYA
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Ani Sofian memberikan pengarahan persiapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di Kota Pontianak, berlangsung di Kantor Camat Pontianak Kota, Kalimantan Barat, Kamis 11 Januari 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Dengan ini, Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Ani Sofian berharap para peserta Pemilu tak libatkan anak-anak dalam melakukan kampanye.

"Harapan kita sebagai pemerintah daerah tentu tidak melibatkan anak-anak," katanya kepada tribunpontianak.co.id, Kamis 11 Januari 2024.

Kendati demikian, dirinya juga menyebutkan bahwa sebetulnya masing-masing Partai Politik sudak memiliki kepengurusannya masing-masing.

Pj Wali Kota Ani Sofian Berikan Pengarahan Persiapan Pemilu 2024 di Kota Pontianak

"Sebetulnya Parpol ini kan sudah punya kepengurusan masing-masing. Tentu mereka punya batasan-batasan yang boleh dan tidak boleh dilakukan," katanya.

Tak hanya itu saja, Any juga berharap kepada masyarakat kota Pontianak agar dapat memberikan hak suaranya.

"Karena ini kepentingan kita bersama untuk menentukan pemimpin kita. Kita juga berharap pemimpin-pemimpin yang terpilih nanti bisa menciptakan kedamaian, ketentraman, kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat kota Pontianak," pungkasnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved