Kakanwil Tito Lantik 4 Majelis Pengawas Notaris Kubu Raya dan Kota Singkawang

Dan ia juga menegaskan jangan ada dominasi dan hilangkan ego sektoral serta hindari kegiatan yang tumpang tindih.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Empat Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Kubu Raya periode 2022-2025 dan Kota Singkawang Periode 2023-2026 saat di Lantik oleh Kakanwil Kemenkumham Kalbar Muhammad Tito Andrianto pada Selasa 9 Januari 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalbar Muhammad Tito Andrianto lantik empat Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Kubu Raya periode 2022-2025 dan Kota Singkawang Periode 2023-2026 di Aula Kanwil Kemenkumham Kalbar, Selasa 9 Januari 2024.

Kakanwil Tito dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam pengambilan sumpah pergantian antar waktu Anggota MPDN Kabupaten Kubu Raya dan Kota Singkawang, anggota yang telah dilantik mengemban tugas dan wewenang sebagai Anggota Majelis Pengawas Daerah sesuai amanah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.

Ia pun menambahkan bahwa pembinaan dan pengawasan agar Notaris dalam menjalankan jabatan profesinya sebagai Pejabat Umum, berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, senantiasa meningkatkan profesionalisme dan kualitas kerja seoptimal mungkin, sehingga dapat memberikan Jaminan Kepastian dan Perlindungan Hukum khususnya bagi penerima jasa Notaris dan masyarakat pada umumnya.

”Saudara sebagai Majelis Pengawasan Notaris dituntut untuk dapat memastikan bahwa perilaku, etika dan akta-akta yang dibuat para Notaris tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, saya minta untuk tegas dan cepat menindak Notaris yang terbukti melakukan pelanggaran,” ucap Kakanwil Tito.

Baca juga: Kapolsek Rasau Jaya Era 2011 Jabat Kapolres Kubu Raya

Menurutnya, Eksistensi pelantikan bukan hanya merupakan suatu kegiatan seremonial belaka, tetapi diharapkan anggota MPDN Kabupaten Kubu Raya dan Anggota MPDN Kota Singkawang yang baru saja dilantik dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana yang telah digariskan oleh undang-undang, artinya pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini menjadi titik awal untuk menjalankan tugasnya dengan baik

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris, Majelis Pengawas Notaris menjadi kunci penting pemberhentian seorang Notaris, baik karena melakukan perbuatan tercela, rangkap jabatan, maupun karena tidak mampu menjalankan tugas-tugas Notaris secara jasmani dan rohani.

“Ada dua hal yang perlu saya tekankan dan menjadi perhatian serta harus dilaksanakan yaitu bekerja dengan semangat PASTI Ber-Akhlak dan menjunjung tinggi kejujuran, integritas serta solidaritas dalam menjalankan tugas untuk hasil yang berkualitas, serta perkuat sinergi dan kolaborasi baik dengan internal maupun eksternal dalam menyelesaikan setiap tantangan dan tugas," kata Tito

Dan ia juga menegaskan jangan ada dominasi dan hilangkan ego sektoral serta hindari kegiatan yang tumpang tindih. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved