Kekayaan Pejabat

Jumlah Harta Kekayaan AKBP Vivick Tjangkung Kapolres Lembata NTT, Punya Aset di Jaksel dan Tabanan

Wanita kelahiran Ende, Flores pada 15 Maret 1971 ini kerap muncul dalam kasus narkoba yang melibatkan sejumlah artis Indonesia.

KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Kolase AKBP Vivick Tjangkung Kapolres Lembata NTT 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Jumlah Harta Kekayaan AKBP Vivick Tjangkung dalam artikel ini.

AKBP Vivick Tjangkung merupakan Kapolres Lembata Nusa Tenggara Timur.

Sebelum menjadi orang nomor satu di Lembata NTT, wanita bernama lengkap Josephin Vivick Tjangkung ini adalah Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.

Wanita kelahiran Ende, Flores pada 15 Maret 1971 ini kerap muncul dalam kasus narkoba yang melibatkan sejumlah artis Indonesia.

Ia juga yang menangkap artis dan paranormal Roy Kiyoshi terkait penyalahgunaan psikotropika pada 2020.

Sebagai pejabat Polri, Vivick Tjangkung diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Baca juga: Mengintip Harta Kekayaan Cokorda Gede Arthana, Ketua Hakim yang Vonis Bebas Haris Azhar-Fatia

Pelaporan tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Selasa 9 Januari 2024, Vivick Tjangkung terakhir kali melaporkan Harta Kekayaannya pada 15 Maret 2021.

LHKPN itu disampaikannya khusus akhir menjabat sebagai Kasatresnarkoba.

Berdasarkan LHKPN itu, ia memiliki total Harta Kekayaan Rp. 7,6 Miliar.

Tanah dan bangunan jadi penyumbang terbesar Harta Kekayaannya.

Ia memiliki aset tak bergerak di Jakarta Selatan, Tabanan dan Manggarai Barat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved