Kekayaan Pejabat

Mengintip Harta Kekayaan Cokorda Gede Arthana, Ketua Hakim yang Vonis Bebas Haris Azhar-Fatia

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas mengenai perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.

KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Kolase Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti (kiri) dan Cokorda Gede Arthana 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Cokorda Gede Arthana dalam artikel ini.

Cokorda Gede Arthana merupakan Hakim Ketua di kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas mengenai perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.

Cokorda Gede Arthana menjadi hakim bersama Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarif Baharudin.

Dilansir dari berbagai sumber, Cokorda Gede Arthana merupakan Hakim yang bertugas di PN Jakarta Timur sejak November 2022.

Ia sebelumnya pernah bertugas di PN Surabaya dan di PN Singaraja Bali.

Baca juga: Harta Kekayaan AKBP Akmal Kasatresnarkoba Polres Jakarta Barat, Punya Tanah Warisan di Surakarta

Cokorda Gede Arthana pernah menjabat sebagai KPN Singaraja Bali sampai Oktober 2017.

Sebagai seorang pejabat yudikatif, Cokorda Gede Arthana diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Pelaporan tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Selasa 9 Januari 2024, Cokorda Gede Arthana rutin melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Terbaru adalah 27 Januari 2023 untuk periodik 2022.

Berdasarkan LHKPN itu, ia memiliki total Harta Kekayaan sekitar Rp. 3 Miliar.

Baca juga: Segini Harta Kekayaan Yuslanik, Pimpinan DPRD Kubu Raya yang Maju DPRD Provinsi di Pemilu 2024

Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar (Kiri) dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti (kanan) Tangkapan layar video unggahan Haris Azhar yang menyebut Menko Luhut turut serta dalam bisnis tambang di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.
Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar (Kiri) dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti (kanan) Tangkapan layar video unggahan Haris Azhar yang menyebut Menko Luhut turut serta dalam bisnis tambang di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua. (Youtube Haris Azhar)
Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved