Kecanduan Narkoba, Pemuda 22 Tahun di Kubu Raya Nekad Curi Sepeda Motor

Kemudian, anggota Unit Reskrim Polsek Sungai Raya langsung melakukan penyelidikan atas hilangnya sepeda motor di hari terakhir tahun 2023 tersebut,

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Tersangka SS bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda GL, saat diamankan oleh anggota unit Reskrim Polsek Sungai Raya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Karena sudah kecanduan mengkonsumsi narkoba, pemuda ini nekad mencuri satu unit sepeda motor di Jalan Adisucipto Gang Permata Hijau Desa Teluk Kapuas Kecamatan Sungai Raya pada Minggu 31 Desember 2023 pagi sekitar pukul 06.00 WIB.

Pria yang nekad, ini diketahui berinisial SS (22) warga Kubu Raya, ia berhasil di ciduk anggota Unit Reskrim Polsek Sui Raya pada Kamis 4 Januari 2024 malam di rumahnya.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat menuturkan anggota Unit Reskrim Polsek Sungai Raya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Jalan Adisucipto Gang Permata Hijau Desa Teluk Kapuas Kecamatan Sungai Raya.

"Korban pemilik motor Honda GL ini kaget, saat akan berangkat kerja, motornya tidak ada didepan rumah di tempat biasa dia parkir motor," kata Kapolres Arief pada Senin 8 Januari 2024.

Lanjutnya, kemudian di hari yang sama Minggu 31 Desember 2023 itu juga, korban pun langsung melaporkan atas kehilangan sepeda motornya ini ke Polsek Sungai Raya.

Baca juga: Wabup Sujiwo Sematkan Satyalancana Karya Satya kepada Pejabat Kemenag Kubu Raya

Kemudian, anggota Unit Reskrim Polsek Sungai Raya langsung melakukan penyelidikan atas hilangnya sepeda motor di hari terakhir tahun 2023 tersebut,

"Dan pada kamis 4 Januari 2024 malam sekitar Pukul 23.00 WIB, anggota unit Reskrim Polsek Raya berhasil menangkap SS di rumahnya,"kata Kapolres Arief

Namun, Saat akan di lakukan penangkapan pelaku yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sungai Raya AKP Elisa Panjaitan ini, pemuda SS sempat berupaya akan melarikan diri dengan cara mengunci pintu depan dan hendak lari menggunakan pintu dapur rumahnya,

"Tetapi hal tersebut sudah terlebih dahulu melakukan antisipasi oleh anggota Unit Reskrim Polsek Sui Raya dengan mengepung rumahnya, yang akhirnya SS gagal kabur dari penangkapan Polisi," kata Kapolres Kubu Raya ini.

Lanjutnya, saat di lakukan pemeriksaan, Pemuda SS ini mengakui dirinya saat ini tidak memiliki pekerjaan ini, terpaksa melakukann perbuatan nekatnya karena butuh uang untuk membeli narkoba jenis sabu.

"Tapi dia bernasib naas, dirinya terlebih dahulu ketangkap polisi, sebelum motor curiannya sempat terjual sepeda motor tersebut karena belum ada pembeli dan pelaku sempat menawarkan barang bukti tersebut kepada orang lain, " kata Kapolres Arief

Dan saat ini pemuda SS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sepeda motor juga sudah ditetapkan barang bukti, tersangka SS akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved