Lokal Memilih

KPU Sambas Klarifikasi Caleg yang Lolos Masukan Publik Calon KPPS

Terkait calon anggota KPPS merupakan salah satu caleg, imbuh Aan, pihaknya sendiri mengucapkan terima kasih atas masukan dari PKD.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/IMAM MAKSUM
Komisioner KPU Sambas, Aan Sumantri. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - KPU Kabupaten Sambas memberi klarifikasi terkait hasil seleksi calon anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), Minggu 7 Januari 2024.

Ketua KPU Sambas melalui komisioner KPU Aan Sumantri menjelaskan penetapan anggota KPPS baru dilaksanakan pada 24 Januari 2024 mendatang.

"Perlu kami sampaikan bahwa pada saat ini KPU melalui PPS belum menetapkan anggota KPPS untuk pemilu tahun 2024. Sebagaimana jadwal tahapan proses seleksi KPPS, untuk penetapan pada tanggal 24 Januari Tahun 2024," ucap Aan Sumantri.

Lebih lanjut ia merincikan, sebagaimana SK KPU Nomor 1669 Tahun 2023 tahapan rekrutmen KPPS dimulai pada tanggal 11-20 Desember 2023 untuk pendaftaran.

"23 Desember 2023 pengumuman administrasi, 23-28 Desember 2023 tanggapan dan masukan masyarakat, 29 Desember 2023 pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS. 24 Januari 2024 penetapan anggota KPPS dan 25 Januari 2024 pelantikan anggota KPPS," katanya.

Baca juga: 2 Tahun Pemkab Sambas Berhasil Bangun 62 Sekolah

Terkait calon anggota KPPS merupakan salah satu caleg, imbuh Aan, pihaknya sendiri mengucapkan terima kasih atas masukan dari PKD.

Sehingga yang bersangkutan bisa dicoret dan dilakukan pergantian kembali.

"Karena memang masih ada waktu sebelum penetapan di tanggal 24 Januari. Dalam tahapan tanggapan dan masukan masyarakat di tanggal 23-28 memang tidak ada yang melaporkan bahwa yang bersangkutan adalah caleg," tuturnya.

Kata dia, karena yang bersangkutan terdaftar di dapil 4 bukan dari dapil 2. Pihaknya mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat untuk mengawasi semua proses tahapan sehingga dapat menghasilkan anggota KPPS yang layak untuk ditetapkan pada tanggal 24 Januari 2024.

"Saat ini juga kami memproses calon anggota KPPS yang mengundurkan diri atau meninggal dunia sebelum penetapan. Sehingga di tanggal 24 Januari 2024 nanti semua petugas yang ditetapkan telah siap untuk melakukan kerja-kerja sebagai anggota KPPS," harapnya. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved