Berita Viral
Gak Bahaya Ta Ganti e-KTP jadi IKD, Jika HP Hilang Apakah Data Identias Pribadi Tetap Aman?
Apakah berbahaya mengganti e-KTP menjadi IKD dimana semua data dan identias pribadi warga terkoneksi secara digital dalam server.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Apakah berbahaya mengganti e-KTP menjadi IKD dimana semua data dan identias pribadi warga terkoneksi secara digital dalam server.
Tingkat keamanan IKD menjadi garda penjaga data diri serta identitas warga yang tercantum.
Namun pemerintah memasikan Data Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital masih aman meskipun handphone hilang.
Perlu diketahui IKD merupakan identitas berbasis digital yang menggantikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Saat ini penggantiannya bertahap dan belum semua penduduk diwajibkan.
Namun begitu, masyarakat yang sudah memiliki e-KTP diperbolehkan untuk segera membuat IKD.
• Penyebab Tak Bisa Login IKD karena Data Sudah Digunakan, Begini Cara Mengatasinya
Penjelasan mengenai keamanan KTP digital tertuang dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Pasal 21.
Dalam peraturan disebutkan Keamanan Identitas Kependudukan Digital berpedoman pada International Organization for Standardization/ International Electrotechnical Commission dan National Institute of Standards and Technology serta sistem manajemen keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keamanan Identitas KTP digital diberikan melalui:
- Pemberian personal identification number
- Pemberian menu lepas perangkat pada aplikasi.
- Pergantian perangkat dan/atau nomor gawai pintar;
- Pemblokiran Identitas Kependudukan Digital jika gawai pintar dilaporkan hilang oleh Penduduk kepada Menteri melalui Dirjen.
Pada dasarnya KTP Digital didesain aman karena data telah dikunci oleh PIN dan ada permintaan face recognition setiap membuka sistem.
Meskipun data di dalam aplikasi KTP Digital aman namun untuk menghindari hal yang tidak diinginkan maka pemblokiran IKD atau KTP Digital bisa dilakukan jika handphone hilang.
Pemilik KTP Digital harus segera melaporkan ke Dinas Dukcapil setempat atau melalui UPTD Kecamatan atau Mal Pelayanan Publik. Nantinya petugas akan melakukan nonaktifkan akun.
Setelah itu, aplikasi IKD dapat di install ulang dan login kembali di handphone baru.
Mari Kenalan Lebih Lengkap dengan IKD
Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Digital atau KTP Digital terus digalakan pemerintah.
Tahun ini, pemerintah terus meminta penduduk Indonesia mengaktifkan KTP Digital atau yang bernama resmi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Lantas, sebenarnya apa itu KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital?
KTP Digital sejatinya telah diperkenalkan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak 2021.
Akan tetapi, tak semua masyarakat mungkin telah mengetahuinya.
Oleh karena itu, artikel ini bakal menjelaskan mengenai KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital.
Bila tertarik untuk mengetahui lebih lanjut, berikut adalah penjelasan mengenai apa itu KTP Digital.
Untuk diketahui, penyelenggaran KTP Digital termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022.
Di peraturan ini, IKD atau KTP Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan data kependudukan.
Data kependudukan digital itu tersimpan di aplikasi ponsel sebagai identitas penduduk.
Berdasarkan aturan itu, adapun fungsi KTP Digital adalah untuk pembuktian identitas, autentikasi identitas, dan otorisasi identitas.
Jika dilihat dari fungsi tersebut, KTP Digital atau IKD bisa dibilang mirip dengan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik), kartu fisik identitas resmi penduduk Indonesia yang telah lama digunakan dan umum diketahui
KTP Digital bisa dibuat dengan mudah melalui aplikasi ponsel bernama “Identitas Kependudukan Digital”. Lantas, bagaimana cara membuat KTP Digital melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital?
Di aplikasi Identitas Kependudukan Digital, pengguna bisa membuat KTP Digital dengan memasukkan dan memadankan data kependudukan yang terdapat di e-KTP. Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah penjelasan cara membuat KTP Digital di aplikasi IKD.
Cara membuat KTP Digital di aplikasi IKD
Sebelum mendaftar atau membuat KTP digital di aplikasi IKD, pastikan telah mempersiapkan ponsel dengan akses internet, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat e-mail aktif, dan nomor ponsel aktif.
Selanjutnya, ikuti cara membuat KTP digital via aplikasi IKD di bawah in, sebagaimana dilansir laman SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi:
- Unduh aplikasi IKD melalui toko aplikasi Google Play Store (untuk HP Android) atau App Store (untuk iPhone)
- Setelah terinstal, silakan buka aplikasi IKD di ponsel
- Isi data diri seperti NIK, e-mail dan nomor handphone, lalu klik opsi verifikasi data
- Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation.
- Setelah tahap pendaftaran di ponsel, pemohon harus mendatangi petugas operator di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) setempat untuk mendapatkan dan melakukan pemindaian (scan) kode QR.
- Setelah melakukan pemindaian, cek e-mail yang didaftarkan tadi untuk mendapat 6 digit PIN guna aktivasi KTP digital di aplikasi IKD. Kemudian, klik opsi aktivasi.
- Selanjutnya, masukkan kode aktivasi atau PIN tersebut dan kode captcha di kolom yang tersedia, lalu klik opsi aktifkan.
- Terakhir, masuk ke aplikasi IKD menggunakan PIN yang telah diaktivasi tadi.
- Kini, KTP digital berhasil dibuat.
Masyarakat yang sudah mengaktivasi KTP Digital di aplikasi IKD dapat melihat data-data kependudukan miliknya.
Di aplikasi IKD, masyarakat juga dapat mengakses data keluarga dalam KK digital.
Cukup mudah bukan cara membuat KTP Digital di aplikasi IKD? Itulah penjelasan mengenai cara membuat KTP Digital.
Lewat KTP digital, masyarakat jadi tak perlu repot-repot lagi untuk melihat data kependudukan di kartu fisik e-KTP.
Data kependudukan bisa diakses dengan cepat lewat aplikasi IKD di ponsel. Data kependudukan itu nantinya juga dapat dipakai untuk mengakses berbagai layanan.
• Inilah Kelompok Warga yang Wajib Aktiviasi IKD Pengganti e-KTP di 2024
Dengan saat ini sudah bisa mulai membuat KTP digital, lalu KTP digital apakah wajib dimiliki?
Dikutip dari Kompas.com, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, KTP digital tidak jadi sesuatu yang wajib.
Namun, secara jangka panjang, ia meyakini masyarakat akan beralih ke layanan digital tanpa perlu dipaksa.
Kemudian, Zudan juga menjelaskan bahwa KTP digital tidak serta merta menggantikan e-KTP.
Pemerintah masih tetap akan menyediakan layanan konvensional.
Fungsi KTP digital saat ini, dikatakan Zudan, adalah untuk melengkapi e-KTP.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
(*)
UPDATE Daftar 26 Nama Kepala Dinas Kabupaten Kapuas Hulu Terbaru 2025 |
![]() |
---|
Resmi Berubah Skema Baru Aturan Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK KTP Mulai 2026 |
![]() |
---|
MAAF Uya Kuya hingga Eko Patrio Soal Joget di Sidang MPR yang Viral Dikritik Publik |
![]() |
---|
7 Anggota Brimob Ditahan 20 Hari Usai Terbukti Langgar Etik Lindas Affan Drivel Ojol hingga Tewas |
![]() |
---|
Tak Mau Kalah! Anggota DPR Gelar Aksi Tanpa Rapat Kerja, Pegawai WFH hingga Samarkan Identitas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.