Pembangunan MPP dan Renovasi Pasar Kapuas Indah Pontianak Masuk Radar Pengawasan KPK

Renovasi Pasar Kapuas Indah dan pembangunan MPP tersebut merupakan proyek strategis Pemkot Pontianak.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Maskartini
Penampakan Pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) dan renovasi Pasar Kapuas Indah Pontianak Jalan Kapten Marsan dari udara. 

Firayanta menerangkan, namun apabila pihak pelaksana tidak mampu menyelesaikan proyek tersebut dalam 50 hari waktu tambahan, yang diberikan pihaknya, tentunya akan ada sanksi oleh pihaknya, yakni pemutusan kontrak serta perusahaan pelaksana akan diblacklist.

Firayanta pun optimis bahwa pengerjaan proyek tersebut dapat diselesaikan pelaksana sesuai waktu tambahan yang diberikan selama 50 hari.

"Kami optimis itu pasti terselesaikan dan terkait proyek tersebut tidak ada masalah," ujar firayanta.

Selain masuk dalam supervisi atau pengawasan KPK, dalam proyek strategis Pemkot Pontianak ini, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak juga mengajukan pendampingan melalui surat, kemudian salah satu proyek yang didampingi pihak kejaksaan itu, Pemkot menunjuk proyek renovasi pasar dan MPP.

"Proyek ini juga didampingi Kejari Pontianak, arahan kejaksaan kepada Pemkot Pontianak sama seperti arahan yang diberikan KPK, begitu juga arahan atau warning untuk pelaksana proyek," ungkap firayanta.

Proyek renovasi pasar dan MPP tersebut dikerjakan secara multiyears, yakni tiga tahun penganggaran, di mana Pemkot Pontianak sudah terjadi pembayaran kepada pihak pelaksana, namun tidak seratus persen, melainkan dibayarkan sesuai dengan progres kerjanya.

(*)  

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved