Berita Viral
Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Saat Tarif Cukai Harga Rokok Melesat Naik
Akhir-akhir peredaran rokok ilegal di pasaran kian marak seiring kenaikan cukai harga rokok terbaru 2024.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Akhir-akhir peredaran rokok ilegal di pasaran kian marak seiring kenaikan cukai harga rokok terbaru 2024.
Hal itu diungkap oleh Sekjen Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Hananto Wibisono.
Ia menilai kenaikan tarif cukai tembakau jadi penyebab masyarakat beralih ke rokok ilegal.
Sebagai informasi pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen berlaku sejak awal tahun 2024.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022, dan PMK Nomor 192 Tahun 2022.
• Resmi Ikut Turun! Harga BBM Terbaru Hari Ini di SPBU AKR, Bandingkan dengan Pertamina
"Kenaikan tarif cukai tembakau yang tidak dibarengi dengan kemampuan daya beli akan menjadi pemicu pertumbuhan rokok ilegal," kata Hananto kepada Kompas.com, Kamis (4/1/2024).
Hananto mengatakan, pola konsumen dalam menyikapi kenaikan cukai tembakau yang berakibat mendorong kenaikan harga rokok adalah dengan beralih ke produk yang lebih terjangkau.
"Ini diawali dengan downtrade (mencari harga rokok yang lebih murah dengan menyesuaikan padanan selera terhadap produk yang dikonsumsi). Maka saat ini dipasar bisa ditemuai rokok dengan harga murah," jelasnya.
Seorang perokok bernama Sali (33) yang mengonsumsi rokok ilegal juga mengeluhkan masalah cukai rokok yang membuat dirinya tidak bisa lagi menikmati rokok bermerek lagi.
Dia mengaku sudah sebulan mengonsumsi rokok ilegal karena lebih murah.
"Abisnya segala (cukai tembakau) dinaikin.
Masa cukainya bisa lebih mahal dari rokoknya. Cukai mau Rp 1.000 sebatang.
Padahal, sebatangnya paling Rp 500 aslinya," kata Sali kepada Kompas.com.
Sali menjelaskan, dirinya sempat mengonsumsi rokok lintingan. Dia bilang harganya tembakau linting memang murah, tapi butuh upaya ekstra untuk membuat tembakau kering menjadi rokok layak hisap.
"Lintingan murah karena cukainya dihitung per gram. Kalau rokok kan per batang (hitungan cukai).
Kisah Unik Pasutri di China Bercerai Karena Ayam 29 Ekor sampai Hakim Pengadilan Turun Tangan |
![]() |
---|
Resmi Berubah Aturan Ganti Nama di KTP Terbaru Kini Tak Perlu Sidang di Pengadilan |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Penjahit Ditagih Pajak Rp 2,9 Miliar Lengkap Penjelasan Resmi DJP |
![]() |
---|
VIRAL Alasan Pemerintah Blokir Game Roblox di Indonesia |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Mahasiswi UGM Kena Dena Rp 5 Juta karena Lupa Kembalikan Buku ke Perpustakaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.