Lokal Memilih

KPU Singkawang Terus Berikan Layanan DPTB, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Umar mengungkapkan pengurusan pindah memilih dapat diurus oleh pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Penulis: Zulfikri | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Zulfikri
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang, Umar Faruq saat ditemui Tribun Pontianak di Mapolres Singkawang, Kalimantan Barat, Rabu 11 Oktober 2023. Umar Faruq mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan proses penyusunan dan penetapan daftar calon tetap (DCT) tingkat kabupaten kota pemilu 2024 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang hingga saat ini terus memberikan layanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Anggota KPU Kota Singkawang, Umar Faruq mengatakan pengurusan pindah memilih untuk 9 keadaan tertentu, dapat diurus selambat-lambatnya H-30 atau 15 Januari 2024.

"Sedangkan untuk 4 keadaan tertentu selambat-lambatnya H-7 atau 7 Februari 2024," ucapnya saat diwawancarai TribunPontianak, Jumat 5 Januari 2024.

Umar mengungkapkan pengurusan pindah memilih dapat diurus oleh pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan syarat sudah terdaftar dalam DPT.

"Pengurusannya bisa ke PPS, PPK, ataupun ke KPU Kabupaten/Kota. Baik penyelenggara di daerah asal maupun tujuan," ungkapnya.

Waspada DBD, Kadisdikbud Singkawang Imbau Sekolah Terapkan Lingkungan Bersih dan Sehat

Satgas Preventif OMB Kapuas Polres Singkawang Laksankan Pengamanan Gudang KPU

Lebih lanjut, dalam pengurusan pindah memilih, pemilih diharuskan menyertakan dokumen bukti dukung alasan pindah memilih.

Ada sembilan keadaan tertentu untuk pemilih dapat mengurus pindah memilih.

Diantaranya, menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.

Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan, menjalani rehabilitasi narkoba, menjalani tahanan di Rutan atau Lapas,  tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam dab bekerja di luar domisilinya.

Kemudian, alasan untuk pindah memilih, selain fotokopi salinan identitas kependudukan, pemilih wajib menyertakan dokumen bukti dukung alasan pindah memilih.

Dokumen yang disertakan ini akan diinput ke Sidalih, sebab pengurusan pindah memilih ini dilakukan secara sistem.

"Sementara untuk empat keadaan tertentu yakni pemilih yang sakit, menjadi tahanan, tertimpa bencana, dan menjalankan tugas," tutupnya.

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved