Kepala DP3A Kalbar Sambut Baik Bupati KKR Ambil Alih Kasus Anak yang Diperkosa Ayah dan Kakek Tiri
Namun kasus tersebut untuk saat ini telah dihentikan melalui program Restoratif Justice (RJ).
Penulis: Anggita Putri | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRINBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan rencananya akan mengambil alih penanganan terhadap anak perempuan berusia 7 tahun yang dirudapaksa kakek tirinya di Kabupaten Kubu Raya beberapa waktu lalu.
Namun kasus tersebut untuk saat ini telah dihentikan melalui program Restoratif Justice (RJ).
Mengenai rencana Bupati Kuburaya yang akan mengambil alih penanganan anak yang menjadi korban rudapaksa tersebut, mendapat respon baik dari Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Kalimantan Barat Herkulana Mekarryani.
“Tentunya saya sangat merespon baik dengan rencana pak Muda Mahendrawan (Bupati Kubu Raya) yang akan mengambil alih penanganan terhadap korban anak ini,”ujar Herkulana, Jumat 5 Januari 2024.
Herkulana menjelaskan, menurut Pasal 28 B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Kemudian dalam Pasal 20 undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak, Pemerintah, pemerintah Daerah, Masyarakat, keluarga dan orang tua atau Wali berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Herkulana menjelaskan bahwa korban anak ini, untuk identitasnya tidak tercatat dalam kartu keluarga (KK), baik dalam kartu keluarga kakek tiri maupun ayah tirinya.
“Kemudian orang tua baik Ibu Kandung, maupun ayah kandung serta ayah tirinya tidak bertanggungjawab untuk memenuhi kebutuhan dasarnya, dan memang tidak ada yang mengurusnya. Hingga mendapatkan kekerasan dari ayah tiri maupun kakek tirinya,” ungkapnya.
• Pemkab Kubu Raya Ambil Alih Penanganan Gadis 7 Tahun Korban Asusila Kakek dan Ayah Tiri
Selanjutnya dengan merujuk kepada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi Sosial Dasar Bagi Anak Telantar.
Herkulana menyampaikan dilihat lagi dari kriterianya terkait anak terlantar, yaitu pertama tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya berupa sandang, pangan, dan papan.
Kedua, tidak ada lagi perseorangan, Keluarga, dan/atau masyarakat yang mengurus.
Ketiga, Rentan mengalami tindak kekerasan dari lingkungannya.
Lalu yang keempat, masih memiliki Keluarga tetapi berpotensi mengalami tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran.
Selanjutnya, merujuk Pasal 1 Angka 6 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, bahwa anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial adalah anak terlantar.
“Dengan demikian korban anak tersebut adalah anak terlantar. Mengacu kepada Pasal 34 ayat (1) Undang-undang dasar 1945, fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara,”tegas Herkulana.
Dengan demikian keinginan Bupati Kubu Raya, dikatakannya sudah sesuai ketentuan yang ada.
“Kita patut menghargai, karena rasa kepedulian Pak Bupati kepada warganya yakni seorang anak yang terlantar, yang wajib dilindungi dan dijamin pemenuhan haknya,” ujarnya.
• Akhir Kasus Kakek Rudapaksa Cucu Tiri Berusia 7 Tahun di Kubu Raya
Dikatakan Herkulana, bahwa pihak dari Pemkab Kubu Raya juga sudah menyiapkan fasilitas untuk pemulihan psikis, fisik dan Kesehatan dengan penanganan standar oleh tenaga Kesehatan yang profesional, serta akan memberikan Pendidikan yang layak.
"Dengan demikian, tidak ada alasan pihak manapun untuk menolak keinginan baik dari Bapak Bupati, karena sebagai Kepala Daerah dirinya berhak untuk memelihara, melindungi dan menjamin pemenuhan hak anak sebagaimana yang telah diatur oleh Undang-undang," katanya.
“Terkait nantinya ada identitas untuk korban anak, itu mungkin akan menjadi tugas dan kewajiban dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Kalau saya tidak berhak untuk memberikan identitas terhadap korban anak tersebut, apalagi memasukkannya sebagai warga Kota Pontianak, hal ini tentunya tidak sesuai dengan ketentuan terkait dengan kependudukan,” ungkapnya.
Kembali lagi, secara pribadi berharap korban anak dalam waktu dekat sudah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
Dengan adanya kasus seperti ini, Herkulana mengimbau kepada pihak Yayasan untuk dapat kooperatif dan bekerjasama dalam menyerahkan korban anak kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
“Karena saya yakin ditangan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, anak ini dapat terpenuhi haknya,” pungkasnya.
(*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Dialog Interaktif ABKIN Dorong Mahasiswa Jadi Garda Terdepan Cegah Kekerasan dan Pelecehan di Kampus |
![]() |
---|
CUACA Kalbar Hari Ini di 14 Daerah! Semua Kabupaten/Kota Diguyur Hujan, Kapuas Hulu Disertai Petir |
![]() |
---|
Asap Karhutla Pekat, Polres Kubu Raya Imbau Warga Pakai Masker |
![]() |
---|
Masalah Infrastruktur Mendominasi Keluhan Warga Kubu Raya Lewat Halobupwabub |
![]() |
---|
Bupati Sujiwo dan Kapolres Kubu Raya Lakukan Sidak Parkir Liar di Trans Kalimantan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.