Akhir Kasus Kakek Rudapaksa Cucu Tiri Berusia 7 Tahun di Kubu Raya

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Heru Anggoro mengatakan bahwa kasus tersebut pertama dilaporkan pada 23 Februari 2023.

Penulis: Ferryanto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
freepik
Seorang remaja YS 17 Tahun di rudapaksa oknum Kades Kota Way, Kec Buay Pemaca, Kab. OKU Selatan. Kini Okdum kades FA (46) berhasil diringkus anggota Polres OKU Selatan pada Senin 27 Juni 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID. KUBU RAYA - Kasus anak perempuan berusia 7 tahun yang dirudapaksa kakek tirinya di Kabupaten Kubu Raya ternyata dihentikan melalui program Restorative Justice (RJ).

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Heru Anggoro mengatakan bahwa kasus tersebut pertama dilaporkan pada 23 Februari 2023.

Pelapor saat itu merupakan kakak sepupu korban.

"Progres penanganan, kami setelah menerima Laporan, pelapor pada tanggal 20 maret 2023 pelapor mengajukan permohonan pencabutan Laporan Polisi, berdasarkan hal tersebut kami melakukan gelar perkara, hasilnya kita sepakat menghentikan Laporan tersebut karena pencabutan dari pihak korban dan pelapor," katanya.

Kasus Mertua Perkosa Menantu di Kubu Raya, Motif Karena Nafsu hingga Putra Pelaku Ternyata Tahu

Kendati kasus tersebut digantikan dengan dikeluarkannya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), Iptu Heru Anggoro mengatakan bahwa perbuatan Perkosaan itu telah terjadi.

"Dari hasil pemeriksaan, terlapor ini melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali, pertama di rumah kosong sebanyak dua kali, lalu satu kali di rumah kosong lainnya," ujarnya rabu 3 januari 2024.

Dalam penyelidikan sebelumnya, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi hingga visum terhadap korban.

Ia menjelaskan yang menjadi dasar pihaknya melakukan SP3 terhadap kasus ini yakni pelapor memohon mencabut laporan polisi karena pelapor berada di luar negeri.

Lalu, orang tua korban tidak diketahui keberadaannya, berdasarkan informasi juga berada di luar negeri.

Kemudian, atas dasar pelaku sudah berusia lanjut yakni 62 tahun dan sering sakit - sakitan.

Selanjutnya, SP3 kasus ini juga berdasarkan hasil RJ antara pelapor dan terlapor, dimana RJ tersebut telah diatur dalam Parpol Nomor 8 Tahun 2021.

Kalbar Populer Hari Ini: Mertua Perkosa Menantu di Kubu Raya, Jalan Raya Subah-Sambas Kebanjiran

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved