Kalbar Populer

Kalbar Populer Hari Ini: UMK Mempawah dan Singkawang 2024 Resmi Ditetapkan

Kedua, UMK Singkawang 2024 Naik, Muhammadin Harap Pemkot Perhatikan Beberapa Hal.

KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Ilustrasi gaji. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Berikut berita Kalbar Populer hari ini Jumat 5 Januari 2024 dimulai dari UMK Mempawah 2024 Ditetapkan Sebesar Rp 2,7 Juta.

Kedua, UMK Singkawang 2024 Naik, Muhammadin Harap Pemkot Perhatikan Beberapa Hal.

Ketiga, Remaja Pengendara Sepeda Motor Kritis Akibat Kecelakaan di Jalan D.I Panjaitan Ketapang.

Simak 3 berita Top 3 Pontianak hari ini:  

Proses Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye di RSJ Kalbar Dihentikan

1. UMK Mempawah 2024 Ditetapkan Sebesar Rp 2,7 Juta

Ilustrasi gaji.
Ilustrasi gaji. (Dok. iStock)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disperindagnaker) Kabupaten Mempawah Johana Sari Margiani menyampaikan terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 di Kabupaten Mempawah ditetapkan sebesar Rp. 2.702.616.

Jumlah tersebut mengikuti besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Barat Tahun 2024 sebagaimana telah ditetapkan melalui SK Nomor.1793/NAKERTRAN/2023 tanggal 21 November 2023.

“Pemberlakuan UMP Kalbar tahun 2024 di Kabupaten Mempawah telah ditetapkan melalui Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor.500.15.14.1/6252/NAKERTRAN.C tanggal 27 Desember 2023,” jelas Johana, Kamis 4 Desember 2024.

Baca selengkapnya disini

2. UMK Singkawang 2024 Naik, Muhammadin Harap Pemkot Perhatikan Beberapa Hal

Ilustrasi gaji.
Ilustrasi gaji. (KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Ketua Komisi II DPRD Kota Singkawang, Muhammadin mengatakan Pemerintah Kota harus memperhatikan beberapa hal dengan naiknya Upah Minimun Kota (UKM).

"Baik tingkat inflasi Nasional terhadap kenaikan harga dan juga melihat kemampuan perusahaan yang ada di daerah," ucapnya saat diwawancarai Tribun Pontianak melalui telepon, Kamis 4 Januari 2024.

Menurutnya, ini sangat penting dalam menentukan sebuah kebijakan final yang tidak mengakibatkan kerugian pada pekerja.

Baca selengkapnya disini

Bantu Turunkan Stunting di Kalbar, Harisson: Terimakasih PTPN 

3. Remaja Pengendara Sepeda Motor Kritis Akibat Kecelakaan di Jalan D.I Panjaitan Ketapang

Sepeda motor yang dikendarai korban F saat terjadi kecelakaan di jalan D.I Panjaitan Ketapang.
Sepeda motor yang dikendarai korban F saat terjadi kecelakaan di jalan D.I Panjaitan Ketapang. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Seorang pengendara sepeda motor berinisial F (18), warga Kecamatan Benua Kayong mengalami kritis akibat luka parah di bagian kepala setelah terlibat kecelakaan dengan pengendara sepeda motor lainnya di Jalan D.I Panjaitan, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Kamis 4 Januari 2024 sekitar pukul 12.21 Wib.

Kapolres Ketapang melalui Kasat Lantas Polres Ketapang AKP Angga Pribadi mengungkapkan, berdasarkan keterangan beberapa saksi mata yang berada di lokasi kejadian, peristiwa bermula saat sepeda motor yang dikendarai F berjalan dari arah Simpang Polres Ketapang menuju arah RSUD Agoesdjam, terlibat kecelakaan dengan sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai HK dari arah berlawanan.

“Saat di depan lokasi Alfamart di jalan Panjaitan, F yang ingin menyalip sebuah kendaraan minibus d idepannya, namun tiba tiba hilang kendali dan oleng yang selanjutnya terjatuh di jalur kanan kendaraannya. Kemudian dari arah berlawanan datang sepeda motor yang dikendarai HK,” ungkap Angga.

Baca selengkapnya disini

(*)  

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved