Berita Viral

Inilah Kelompok Warga yang Wajib Aktiviasi IKD Pengganti e-KTP di 2024

Inilah kelompkk warga yang wajib mengaktivasi IKD sebagai pengganti e-KTP di tahun 2024 ini.

|
Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Inilah Kelompok Warga yang Wajib Aktiviasi IKD Pengganti e-KTP di 2024. 

- Ponsel dengan akses internet

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Alamat e-mail aktif Nomor ponsel aktif.

- Selanjutnya, berikut tata cara membuat KTP digital atau IKD:

- Datang ke Kantor Dinas Dukcapil dengan membawa ponsel berakseskan internet

- Sampaikan keperluan mendaftar KTP digital atau IKD kepada petugas

- Unduh dan instal aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" dengan pengembang Ditjen Dukcapil Kemendagri

- Buka aplikasi dan masukkan data yang diminta, meliputi NIK, e-mail, dan nomor ponsel

- Lakukan swafoto atau selfie untuk keperluan verifikasi Selanjutnya, lakukan aktivasi IKD melalui e-mail yang sudah didaftarkan.

Sebelumnya, Zudan mengatakan, IKD dirancang sebagai pengganti KTP elektronik yang penerbitannya terkendala di sejumlah wilayah di Indonesia.

Menurut pemerintah, sedikitnya terdapat tiga masalah yang menghambat penerbitan e-KTP secara luas.

Pertama, pengadaan blangko e-KTP memakan anggaran cukup besar.

Kedua, pencetakan e-KTP pun tidak sederhana karena membutuhkan printer dengan ribbon, cleaning kit, dan film.

Ketiga, beberapa daerah memiliki jaringan internet yang buruk.

Kendala jaringan ini disebut berpengaruh pada hasil perekaman e-KTP yang jadi tidak sempurna, sehingga tidak bisa dicetak.

Nasib Warga Gagap Teknologi Tak Punya HP Sebagai Syarat Wajib Aktivasi e-KTP jadi IKD

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved