Lokal Memilih
KPU Singkawang Wajibkan Parpol Gunakan Aplikasi Sikadeka Laporkan Dana Kampanye
Ketua KPU Kota Singkawang, Khairul Abror mengatakan melalui aplikasi Sikadeka Parpol dapat melaporkan dana kampanye dari tahap awal.
Penulis: Zulfikri | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang mewajibkan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu gunakan layanan aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) dalam Pemilu 2024.
Aplikasi Sikadeka menjadi acuan Parpol peserta Pemilu 2024 selama jadwal pelaksanaan kampanye serentak yaitu 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Ketua KPU Kota Singkawang, Khairul Abror mengatakan melalui aplikasi Sikadeka Parpol dapat melaporkan dana kampanye dari tahap awal.
"Baik itu pembukaan rekening, penggunaan dan siapa yang menerima, hingga proses audit," ucapnya saat dihubungi, Kamis 4 Januari 2024.
• KPU Singkawang Libatkan Masyarakat Lipat Surat Suara Pemilu 2024
Abror menuturkan dengan menggunakan aplikasi Sikadeka, Parpol juga harus dapat melaporkan tahapan kampanye.
Seperti jadwal, izin-izin, serta siapa saja menjadi tim pelaksana kampanye.
"Kami juga mewajibkan Parpol membuat rekening khusus dana kampanye (RKDK)," tuturnya.
Namun, jika Parpol tidak melakukan pelaporan dengan baik, maka konsekwensinya sangat berat.
"Bahkan bisa di diskualifikasi dari kepesertaan Pemilu 2024," pungkasnya.
• Mulai Hari Ini KPU Singkawang Lipat Surat Suara Pemilu 2024
MK Kabulkan Gugatan Gerindra, 2 TPS di Dapil 5 Sintang PSU |
![]() |
---|
PDI Perjuangan Masih Kuasai DPRD Kalbar, Lasarus Sampaikan Terima Kasih |
![]() |
---|
Kerab Beredar Berita Hoaks Saat Pemilu, BPBN Imbau Masyarakat Bijak dan Jaga Kedamaian di Kalbar |
![]() |
---|
IJW Harap 35 Caleg DPRD Mempawah Terpilih Lebih Merakyat |
![]() |
---|
KPU Sanggau Laksanakan Tes Tertulis Calon Anggota PPK, Ini Jadwal Tes Selanjutnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.