Lokal Memilih

KPU Singkawang Wajibkan Parpol Gunakan Aplikasi Sikadeka Laporkan Dana Kampanye

Ketua KPU Kota Singkawang, Khairul Abror mengatakan melalui aplikasi Sikadeka Parpol dapat melaporkan dana kampanye dari tahap awal.

Penulis: Zulfikri | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Zulfikri
Ketua KPU Kota Singkawang, Khairul Abror saat ditemui Tribun Pontianak di Gudang Logistik KPU Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Rabu 3 Januari 2024. Ketua KPU Kota Singkawang, Khairul Abror mengatakan melalui aplikasi Sikadeka parpol dapat melaporkan dana kampanye dari tahap awal. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang mewajibkan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu gunakan layanan aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) dalam Pemilu 2024.

Aplikasi Sikadeka menjadi acuan Parpol peserta Pemilu 2024 selama jadwal pelaksanaan kampanye serentak yaitu 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Ketua KPU Kota Singkawang, Khairul Abror mengatakan melalui aplikasi Sikadeka Parpol dapat melaporkan dana kampanye dari tahap awal.

"Baik itu pembukaan rekening, penggunaan dan siapa yang menerima, hingga proses audit," ucapnya saat dihubungi, Kamis 4 Januari 2024.

KPU Singkawang Libatkan Masyarakat Lipat Surat Suara Pemilu 2024

Abror menuturkan dengan menggunakan aplikasi Sikadeka, Parpol juga harus dapat melaporkan tahapan kampanye.

Seperti jadwal, izin-izin, serta siapa saja menjadi tim pelaksana kampanye.

"Kami juga mewajibkan Parpol membuat rekening khusus dana kampanye (RKDK)," tuturnya.

Namun, jika Parpol tidak melakukan pelaporan dengan baik, maka konsekwensinya sangat berat.

"Bahkan bisa di diskualifikasi dari kepesertaan Pemilu 2024," pungkasnya.

Mulai Hari Ini KPU Singkawang Lipat Surat Suara Pemilu 2024

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved