Info Stimulus

Syarat Mengambil Bantuan PKH dan BPNT di Kantor Pos Tahap 1 tahun 2024, Bawa KK dan Surat Undangan!

Bansos PKH dan BPNT ini akan diberikan kepada masyarakat yang yang termasuk kedalam keluarga penerima manfaat (KPM) ditahun 2024. 

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TribunPontianak/Ka/Net
KPM mengambil dana PKH dan BPNT pencairan melalui Kantor Pos. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non tunai (BPNT) merupakan salah satu skema bantuan sosial dalam program perlindungan sosial (Perlinsos).

Bansos PKH dan BPNT ini akan diberikan kepada masyarakat yang yang termasuk kedalam keluarga penerima manfaat (KPM) ditahun 2024. 

Pada tahun 2024 Kemensos sendiri telah memastikan bahwa bantuan tersebut akan diberikan pada sejumlah KPM yang telah terdaftar serta mempersiapokan persyaratan untuk mengambil Bansos tersebut jika jadwal pencairan tiba. 

Disebutkan bahwa target penerima bantuan PKH dan BPNT sendiri mencapai 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Bansos itu akan dicairkan dalam empat tahap dan tahap pertamanya dijadwalkan akan cair di bulan  Januari hingga Maret, bantuan tahap kedua akan dicairkan pada bulan April, Mei dan Juni.

Selanjutnya Juli hingga Oktober dan seterusnya. 

3 Bantuan Sosial Cari Bersamaan, Kapan Bansos PKH dan BPNT Tahap Pertama 2024 Mulai Dicairkan?

Adapun sejumlah berkas yang nantinya akan menjadi syarat pengambilan bantuan di antara lain

1.  Membawa Kartu Tanda penduduk

Para KPM harus menyiapkan kartu tanda pengenal seperti KTP dalam bentuk asli.

 2. Surat undangan

Surat ini akan diberikan oleh pihak PT Pos Indonesia untuk para KPM melalui desanya masing- masing.

Namun jangan khawatir, bagi para KPM yang tidak mendapat pendistribusian surat undangan ini tetap bisa mencairkan bantuan dengan catatan nama KPM masih tercantum data bayar pencairan bantuan. 

3. Membawa Kartu Keluarga

Kartu Keluarga ini merupakan berkas tambahan yang harus dibawa jika KPM tidak bisa hadir atau berhalangan dan pengambilan bantuannya diwakilkan oleh anggota keluarga yang tercatat dalam kartu keluarga.

Sebelum Anda mencairan bantuan tersebut, anda harus memastikan bahwa anda terdaftar dalam data penerima bantuan .

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved