Lokal Memilih

Mulai Hari Ini Bawaslu Singkawang Buka Pendaftaran PTPS

"Pendaftaran PTPS kita buka mulai hari ini dan akan berlangsung selama lima hari, 2 - 6 Januari 2024," ucapnya saat diwawancarai Tribun Pontianak mela

Penulis: Zulfikri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Flayer pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Bawaslu Kota Singkawang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Mulai hari ini Bawaslu Kota Singkawang membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Perekrutan dilakukan di Sekretariat panwaslu di setiap Kecamatan.

Ketua Bawaslu Kota Singkawang, Hendro Susanto mengatakan proses pendaftaran ini akan berlangsung selama lima hari hingga 6 Januari 2024.

"Pendaftaran PTPS kita buka mulai hari ini dan akan berlangsung selama lima hari, 2 - 6 Januari 2024," ucapnya saat diwawancarai Tribun Pontianak melalui telepon, Selasa 2 Januari 2024.

Total kebutuhan yang akan di rekrut berjumlah 706 orang, hal ini sesuai jumlah TPS yang ada.

David Teguh Resmi Menjadi Ketua KPU Pontianak, Berikut Program Fokus Utamanya

Menurutnya, Pendaftaran ini mengikuti Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 504/ KP.01/K1/12/2023.

Keputusan tersebut mengatur tentang petunjuk teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas TPS dalam Pemilu 2024.

"Pendaftaran ini juga merupakan langkah awal dalam memastikan kelancaran dan integritas proses Pemilu 2024 mendatang," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan calon pengawas TPS harus memenuhi beberapa persyaratan.

Diantaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), minimal berusia 21 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Selain itu, calon harus berdomisili di kecamatan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Kemudian, berpendidikan minimal SMA atau sederajat dan telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun sebelum mendaftar sebagai calon PTPS," pungkasnya.

Ia menuturkan surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan ialah
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el), Pas foto setengah badan terbaru ukuran dan 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar.

"Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli, Daftar riwayat hidup dan Surat Pernyataan bermaterai," jelasnya.

Setelah dilakukan proses pendaftaran selama lima hari, perpanjangan berkas pendaftaran dan penelitian berkas gelombang 2 akan berlangsung pada 7-8 Januari 2024.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved