Public Service

Cara Baru Bulan Januari 2024 Pembelian Gas LPG 3 Kg Masyarakat Perlu Daftar Aplikasi Pertamina!

Setelah berlaku mulai 1 Januari 2024, masyarakat sasaran hanya bisa membeli hanya yang terdata dan teregistrasi di sistem.

|
Editor: Peggy Dania
Tribunnews.com
Petugas menata tabung gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) di stand penukaran tabung gas LPG di kantor Diskopindag Kota Malang, Jawa Timur. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - PT Pertamina mulai menerapkan pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran mulai 1 Januari 2024

Kebijakan aturan baru elpiji 3 kg yang dibuat pemerintah untuk menghindari aksi pengoplosan dari tabung 3 kg ke tabung 5 kg atau 12 kg yang tidak bersubsidi.

Sehingga pemerintah perlu mengatur regulasi untuk pembelian bagi masyarakat sasaran.

Setelah berlaku mulai 1 Januari 2024, masyarakat sasaran hanya bisa membeli hanya yang terdata dan teregistrasi di sistem.

Saat membeli elpiji 3 kg, masyarakat sasaran juga wajib membawa KTP dan atau KK.

Pemerintah juga membatasi pembelian Gas LPG 3 kg.

 Untuk kebutuhan rumah tanggal dibatasi maksimal 5 tabung Gas LPG 3 kg per bulan.

Sedangkan untuk kebutuhan usaha memasak dibatasi maksimal 10 tabung gas 3 kg setiap bulan.

Warga yang dapat membeli gas LPG 3 kilogram hanya yang terdata dalam sistem berbasis web (merchant app Pertamina). 

Sementara warga yang belum terdaftar, untuk bisa membeli gas LPG 3 kg harus mendaftar terlebih dahulu ke subpenyalur/pangkalan.

Beli LPG 3 Kg Harus Terdata Sistem Pertamina, Begini Respon Masyarakat Pontianak


Kebijakan Pertamina untuk menerapkan aturan pendistribusian LPG 3 kg ini dilakukan agar subsidi yang diberikan oleh pemerintah bisa tepat sasaran.

Dikutip TribunPontianak.co.id dari Tribunnews.com, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengungkapkan, masyarakat yang belum mendaftar diimbau untuk segera mendaftar ke subpenyalur/pangkalan.

Warga menurut Tutuka Ariadji hanya perlu menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di subpenyalur/pangkalan. 

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” ungkap Tutuka.

Selain mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya, Tutuka menambahkan bahwa masyarakat juga tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved