Beli LPG 3 Kg Wajib Sudah Terdaftar dan Masuk Data P3KE, Berikut Tanggapan Anggota DPRD Kalbar
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Suriansyah menyampaikan bahwa sejak awal LPG Tabung 3 KG, memang diperuntukan untuk masyarakat miskin.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pertamina mulai memberlakukan aturan untuk pembelian LPG Tabung 3 kg, hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG yang sudah terdaftar di subpenyalur atau pangkalan sebelum bertransaksi per 1 Januari 2024.
Selain sudah terdaftar di subpenyalur atau pangkalan, pengguna yang bisa membeli LPG 3 Kg adalah mereka yang masuk dalam Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) milik Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Suriansyah menyampaikan bahwa sejak awal LPG Tabung 3 KG, memang diperuntukan untuk masyarakat miskin.
Karena itu adalah LPG subsidi, yang mana masyarakat yang berhak mendapatkannya sudah tertuang dan sesuai aturan yakni masyarakat miskin dan sudah terdaftar di Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) milik Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
“Kalau Pertamina sebagai pemegang mandat memberlakukan persyarakatan KTP sebagai pembelian gas. Walau sedikit menyulitkan masyarakat, tapi demi tepat sasaran, dengan kuota yang telah ditetapka sejak awal,” ujarnya kepada Tribun Pontianak, Selasa 2 Januari 2024.
Baca juga: Beli LPG 3 Kg Kini Wajib Pakai KTP, Warga Pontianak Setuju, Pedagang Kelontong Teriak
Memang tujuan dari aturan ini agar LPG 3 Kg tepat sasarn, karena sebelum menentukan kuota untuk didistribusikan. Telah ditentukan sesuai data yang sudah divalidasi.
Sehingga dalam distrbusinya harus berdasarkan kuota tersebut, agar tidak membuat permasalahan baru dan membuat orang yang tidak berhak membeli LPG 3 Kg menjadi permasalah baru.
“Karena bisa jadi masalah kalau masyarakat yang sudah terdata malah tidak dapat,” ucapnya.
Dikatakannya semua orang beranggapan bahwa mereka mendapatkan LPG 3 Kg, dengan harga raltif murah. Namun dalam ini, ditegaskannya bahwa pemerintah tidak bisa memenuhi smuanya dan harus sesuai data yang terdata.
“Untuk dilapangan memang harus terus dilakukan sosialiasi dan edukasi agar masyarakat memamahi syarat dan tentu ada pengawasan agar orang yang ngotot adalah orang yang berhak , bukan orang yang berkeinginan,” pungkasnya. (*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Pos Kamling Murai Sekadau Raih Juara I Lomba Satkamling Tingkat Polda Kalbar 2025 |
![]() |
---|
Kapolresta Pontianak Pimpin Pengamanan, Aksi Damai Mahasiswa di Kantor DPRD Kalbar Berjalan Kondusif |
![]() |
---|
Polwan Polres Melawi Bantu Ariski Sabel di Desa Labang |
![]() |
---|
Plt Kades Pasir Mempawah Hilir Ubah Lahan Tidur Jadi Ladang Jahe |
![]() |
---|
35 Anggota DPRD Kabupaten Mempawah Periode 2024–2029, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.