Lokal Memilih
Bawaslu Sambas Buka Rekrutmen Pengawas TPS, Kebutuhan Kuota 1822 Petugas
Dia bilang bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, badan usaha milik negara atau BUMD pada saat mendaftar.
Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sambas membuka pendaftaran calon petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Selasa 2 Januari 2024.
Bawaslu Kabupaten Sambas melakukan rekrutmen bagi calon PTPS selama lima hari. Pendaftaran dilaksanakan di setiap Sekretariat Panwascam di tingkat kecamatan.
Ketua Bawaslu Sambas Yesi Mayasanti mengatakan pendaftaran PTPS dibuka mulai 2 Januari 2024 hingga berakhir 6 Januari 2024. Sebanyak 1822 orang diperlukan memenuhi kuota petugas tersebut.
"Iya rekrutmen dibuka mulai 2 sampai 6 Januari 2024. Sekitar lima hari di sekretariat panwascam. Kuota petugas 1.822 orang se Kabupaten Sambas," ucap Yesi Mayasanti kepada Tribun Pontianak.
Baca juga: Kaleidoskop Pembangunan Pemkab Sambas, Satono Komitmen Perluas Penataan Pasar
Lebih lanjut Yesi mengatakan bagi calon petugas wajib memenuhi persyaratan. Para pelamar juga perlu menyertakan sejumlah dokumen pendukung.
"Syaratnya WNI, berusia paling rendah 21 tahun, setia kepada Pancasila, UUD, NKRI dan bhinneka tunggal Ika serta cita cita proklamasi," tuturnya.
Kemudian lanjut dia, calon petugas berintegritas berkepribadian kuat jujur dan adil. Memiliki kemampuan dan keahlian berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.
"Pendidikan minimal SMA sederajat, berdomisili di kecamatan setempat dibuktikan KTP, mampu secara jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika," imbuhnya.
Dia bilang bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, badan usaha milik negara atau BUMD pada saat mendaftar.
"Calon tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, bersedia bekerja penuh waktu, bersedia tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan atau BUMN/ BUMD selama keanggotaan terpilih. Kemudian tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu," ucapnya. (*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
MK Kabulkan Gugatan Gerindra, 2 TPS di Dapil 5 Sintang PSU |
![]() |
---|
PDI Perjuangan Masih Kuasai DPRD Kalbar, Lasarus Sampaikan Terima Kasih |
![]() |
---|
Kerab Beredar Berita Hoaks Saat Pemilu, BPBN Imbau Masyarakat Bijak dan Jaga Kedamaian di Kalbar |
![]() |
---|
IJW Harap 35 Caleg DPRD Mempawah Terpilih Lebih Merakyat |
![]() |
---|
KPU Sanggau Laksanakan Tes Tertulis Calon Anggota PPK, Ini Jadwal Tes Selanjutnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.