Warga Pontianak Ngeluh Bayar PBB Berkendala, Kepala BKD Ungkap Penyebab

Ia mengatakan saat ini sistem IT baru tahap mempermudah masyarakat dengan tidak ke kantor namun belum pada tahap mempercepat.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Maskartini
Wajib pajak mengantre di Bank Kalbar Sungai Jawi untuk membayar PBB pada 29 Desember 2023. Pembayaran membutuhkan waktu lama lantaran server gangguan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sejumlah warga Kota Pontianak mengeluhkan server yang sering gangguan jelang batas akhir pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

Wajib pajak PBB merupakan warga yang memiliki rumah dan tanah atau bangunan.

Salah satu warga Kota Pontianak, Nursiah (54) mengatakan sudah beberapa hari server gangguan saat ia hendak membayar pajak. Ia mengatakan jika pajak PBB atas namanya tidak dibayarkan hingga 31 Desember 2023 maka denda tidak bisa dielakkan.

"Lumayan denda yang harus dibayarkan jika telat bayar PBB. Segala yang dibuat online harusnya lebih mudah membuat masalah, karena ketidaksiapan pelayanan hingga penuhnya server. Pelayanan IT harusnya mempermudah dan mempercepat," ujar Nursiah kepada Tribunpontianak.co.id pada Sabtu 30 Desember 2023.

Ia mengatakan saat ini sistem IT baru tahap mempermudah masyarakat dengan tidak ke kantor namun belum pada tahap mempercepat.

Kendala lainnya kata warga Jalan Sultan Abdurrahman ini adalah listrik yang sering blackout.

"Gangguan selain listrik mati, karena server yang dibuat seadanya dan akses ke server terbatas. Belum lagi tidak semua internet yang kencang dibandingkan server, bukan hanya hal ini tapi banyak hal," ujarnya.

Pengalihan Arus Lalu Lintas Tahun Baru di Jalan Tanjungpura dan Jalan Gajah Mada Kota Pontianak

Warga Kota Pontianak, Adit (40) mengaku antre berhari-hari lantaran server Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak gangguan.

"Saya antre berhari-hari di Bank Kalbar Sungai Jawi. Bukan hanya hari ini tapi server BKD ngadat sudah sekitar dua pekan," ujarnya geram.

Warga lainnya, Nurma (34) mengaku lebih memilih pelayanan jemput bola pembayaran pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan atau (PBB P2) tahun 2023 yang dilakukan oleh BKD Kota Pontianak.

"Grup RT kami termasuk sangat aktif dengan pelayanan mulai dari pajak hingga posyandu, jadi tinggal ke kecamatan karena petugas jemput bola di wilayah Kota Pontianak. Pelayanan dilakukan langsung ke kecamatan melalui petugas BKD dan mobil kas keliling Bank Kalbar, kebetulan tidak ada masalah," ujarnya.

Ia berharap kedepan dengan berbagai inovasi pemerintah, masyarakat semakin diberikan kemudahan.

"Kadang kita coba cari tahu melalui google berbagai kata kunci atau lewat Instagram instansi terkait, tujuannya dapat cara bayar lebih mudah tapi sayang kadang tidak update," ujarnya.

Kepala BKD Kota Pontianak, Amirullah mengimbau masyarakat membayar PBB, karena hasil pajak digunakan untuk pembangunan Kota Pontianak.

"Mohon dukungan warga Kota Pontianak untuk ikut membayar PBB tepat waktu, karena dengan membayar PBB berarti ikut serta gotong-royong berpartisipasi membiayai pembangunan di Kota Pontianak yang kita cintai," ujar Amirullah kepada TribunPontianak.co.id pada Sabtu 30 Desember 2023.

Top 3 Pontianak Hari Ini: Rekayasa Lalin di Jl Tanjungpura-Gajahmada, 150 Ditangkap Karena Narkoba

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved