Warga Pontianak Ngeluh Bayar PBB Berkendala, Kepala BKD Ungkap Penyebab

Ia mengatakan saat ini sistem IT baru tahap mempermudah masyarakat dengan tidak ke kantor namun belum pada tahap mempercepat.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Maskartini
Wajib pajak mengantre di Bank Kalbar Sungai Jawi untuk membayar PBB pada 29 Desember 2023. Pembayaran membutuhkan waktu lama lantaran server gangguan. 

Ia menjelaskan memang terjadi gangguan server beberapa waktu terakhir jelang masa berakhirnya pembayaran PBB. Pembayaran pada hari kerja kata dia bisa dilakukan di loket Bank Kalbar dan BKD.

Namun setiap hari, masyarakat bisa membayar PBB melalui mobile banking Bank Kalbar.

Ia mengatakan jatuh tempo SPPT PBB 2023 yaitu sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

"Kemarin dan kemarinnya lagi memang sempat gangguan teknik sebentar karena tiba-tiba listrik mati. Recover lagi, tapi tetap bisa melayani pembayaran. Sampai hari ini penerimaan PBB terus masuk. Sudah Rp35,34 miliar, lebih besar dari penerimaan tahun lalu. Tahun 2022, penerimaan PBB sebesar Rp 33,31 miliar," ujarnya.

BKD Kota Pontianak kata Amirullah sudah melakukan kemudahan untuk masyarakat dengan melakukan pelayanan jemput bola Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) tahun 2023 pada kecamatan di wilayah Kota Pontianak.

Misalnya sesuai dengan jadwal yang dilakukan melalui petugas BKD dan mobil kas keliling Bank Kalbar pada 16 Desember 2023 dan Rabu 20 Desember 2023 dilakukan pelayanan jemput pembayaran PBB di kecamatan Pontianak Barat.

Kemudian pelayanan jemput pembayaran juga dilakukan di Kecamatan Pontianak Tenggara pada 21 Desember 2023 dan 22 Desember 2023 melalui petugas BKD dan Mobil Kas Keliling Bank Kalbar.

Pelayanan juga dilakukan di Kecamatan Pontianak Timur yang dijadwalkan 27 Desember 2023 dan 28 Desember 2023 dengan jam pelayanan jam 09.00 WIB sampai jam 12.00 WIB.

(*)  

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved