Berita Viral

Resmi Mulai Besok! Cara Ganti Status e-KTP jadi IKD Pakai Ponsel Sambil Duduk Manis di Rumah

Simak cara paling gampang dan mudah mengganti status e-KTP jadi IKD pakai ponsel sambil duduk manis di rumah.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Resmi Mulai Besok! Cara Ganti Status e-KTP jadi IKD Cukup Pakai Ponsel. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak cara paling gampang dan mudah mengganti status e-KTP jadi IKD pakai ponsel sambil duduk manis di rumah.

Secara bertahap, pemerintah berencana untuk mengganti seluruh KTP fisik dengan KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Artinya, kartu identitas penduduk berupa KTP nantinya akan berubah menjadi bentuk digital seutuhnya dan melekat dalam ponsel masing-masing warga.

Melansir Indonesia.go.id, alasan pemerintah mengubah e-KTP menjadi IKD adalah menghemat pembiayaan kartu identitas. Selain itu, IKD juga dapat mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan.

Tidak itu saja.

KTP digital juga dapat dibuat lebih cepat dan praktis, tidak perlu disimpan di dompet, cukup disimpan di smartphone.

Cara Mudah Mengaktifkan e-KTP jadi IKD Pakai HP Tanpa Perlu ke Kantor Dukcapil

Hingga akhir 2023, sebanyak 50 juta e-KTP fisik sudah berubah menjadi KTP digital.

Apa itu KTP digital?

KTP digital adalah kartu tanda penduduk dalam bentuk aplikasi di smartphone (ponsel pintar) yang dilengkapi QR Code. KTP jenis ini akan menjadi identitas digital penduduk Indonesia.

Menurut Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapi) Kemendagri, pemerintah menargetkan masyarakat yang menggunakan KTP digital di wilayah Jawa dan Pulau Bali mencapai 50 persen.

Sumatra dan Sulawesi 30 persen, Kalimantan 20 persen, NTB 40 persen dan pulau-pulau kawasan Indonesia Timur, seperti Maluku Utara, NTT, Papua, dan Papua Barat, target kepemilikan KTP Digital baru di angka 10 persen.

Yang jelas, syarat utama untuk bisa mempunyai KTP digital adalah sudah memiliki e-KTP, bisa mengoperasikan smartphone, serta berada di wilayah yang punya koneksi internet.

Sementara itu, dalam aplikasi “KTP Digital”, akan termuat:

- data dokumen KTP dan Kartu Keluarga;

- QR Code e-KTP Digital;

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved