Tim Macan Daranante Satreskrim Polres Sanggau Bekuk Tersangka Penipuan dan Penggelapan di Kaltim

Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Indrawan Wira Saputra menjelaskan kronologis penangkapan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Polres Sanggau
Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah dan Waka Polres Sanggau Kompol Yafet Efraim Patabang beserta Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Indrawan Wira Saputra dan PJU Polres Sanggau lainnya saat foto bersama di depan tiga unit mobil di halaman Mapolres Sanggau, Sabtu 30 Desember 2023. 

"Setelah membawa kendaraan tersebut pelaku menempatkan kendaraan tersebut pertama satu unit dump truck sudah digunakan/dioperasikan untuk mengangkut muatan batu bara di Kabupaten Kutai Barat Kalimantan Timur, satu unit mobil hilux single cabin disimpan di rumah pelaku dan satu unit Hilux double cabin digunakan pelaku untuk sehari-hari di Balik Papan Kalimantan Timur," tuturnya.

Modus operandinya, tersangka melakukan bujuk rayu dan tipu daya kepada korban, sehingga korban percaya karena terlapor mengaku konsultan di sebuah perusahaan dengan penyewaan tiga unit kendaraan sebesar Rp 66.000.000/bulan.

"Motifnya adalah melakukan penipuan kepada korban untuk memperoleh keuntungan dengan memiliki, kemudian menyewakan tiga unit kendaraan milik Korban ke beberapa perusahaan. Barang bukti yang diamankan yaitu tiga unit kendaraan tersebut dan surat perjanjian sewa menyewa kendaraan," tuturnya.

Masa Jabatan Bupati-Wabup Kubu Raya, Sanggau dan Mempawah Resmi Berlanjut hingga 5 Tahun

Pasal yang dipersangkakan adalah  pasal 378 KUHPIDANA dan pasal 372 KUHPIDANA tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sementara kronologis kejadian yaitu pada 16 November 2023 sekira pukul 10. 00 WIB, telah datang terlapor RP ke rumah korban dengan tujuan untuk menyewa tiga unit kendaraan milik pelapor yang akan di pekerjakan di sebuah perusahaan. 

"Yang mana terlapor mengaku sebagai konsultan di perusahaan tersebut, dan dalam penyewaan kendaraan tersebut pelapor menjanjikan keuntungan dengan biaya sewa Rp 66.000.000 / bulan untuk tiga unit kendaraan yaitu satu Unit Dump Truck canter, satu Unit Toyota Hilux double Cabin dan satu unit Toyota Hilux single cabin," ujarnya.

Sehingga pelapor menyetujui penyewaan tersebut, karena ada keuntungan yang di peroleh.

Selanjutnya ketiga kendaraan tersebut diserahkan kepada terlapor pada hari itu dan langsung dibawa oleh terlapor ke perusahaan tersebut. 

"Setelah satu bulan berjalan tepatnya 16 Desember 2023, pihak pelapor melakukan konfirmasi ke terlapor namun tidak ada respon, kemudian pelapor melakukan pengecekan ke perusahaan yang dimaksud di Putusibau, tetapi tidak ada pekerjaan yang dimaksud di Putusibau dan tidak ada nama kontraktor penyewaan kendaraan dari terlapor ke perusahaan itu," jelasnya.

"Dan terlapor tidak diketahui keberadaannya beserta tiga unit kendaraan tersebut, kemudian dilakukan pelacakan GPS ternyata ketiga kendaraan tersebut sudah berada di Kalimantan Timur, akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 500.000.000 dan melaporkan kejadian ke Polres Sanggau pada Minggu 17 desember 2023," pungkasnya.

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved