Public Service

Cara Mudah Membuat KTP Digital di Handphone, Ternyata Inilah Perbedaannya Dengan E-KTP!

Meskipun KTP digital tidak wajib, namun di masa depan, pemerintah berharap transisi menuju layanan digital akan terjadi tanpa tekanan.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Tampilan Aplikasi IKD Kemendagri dan Perbedaanya dengan E-KTP. 

* Setelah pemindaian selesai, buka email yang digunakan untuk mendaftar, salin dan simpan 6 digit PIN, lalu klik tombol 'Aktivasi'.

* Ketik kode aktivasi dan kode captcha, lalu klik tombol 'Aktifkan'.

* Buka aplikasi IKD, klik 'Cek Status', pilih menu 'Masuk', dan masukkan PIN yang sudah didaftarkan.

* Aktivasi selesai. 

Alasan e-KTP Masih Tetap Berlaku di 2024, Padahal IKD Sudah Resmi Diterapkan

KTP digital yang sudah dibuat tidak perlu dicetak karena sudah tersimpan dalam aplikasi IKD di ponsel.

Beda KTP Digital dan E-KTP

Melansir Kompas.com, berikut adalah sejumlah perbedaan antara KTP digital dan E-KTP:

E-KTP memiliki bentuk fisik yang bisa dipegang, sedangkan KTP digital hanya berbentuk gambar KTP dan QR Code.

E-KTP dicetak oleh Dinas Dukcapil setelah diajukan oleh penduduk, sedangkan KTP digital tidak perlu dicetak karena sudah ada di ponsel.

E-KTP bisa disimpan di dompet atau tempat penyimpanan kartu, sementara KTP digital disimpan di ponsel.

E-KTP bisa dilihat tanpa koneksi internet, sedangkan KTP digital memerlukan koneksi internet dan dibutuhkan langkah verifikasi.

Masih dibutuhkan fotokopi E-KTP dalam mengurus berbagai keperluan.

Adanya  KTP digital menghilangkan kebutuhan untuk fotokopi, sehingga diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved