Public Service

3 Cara Cek NIK Secara Online di Dukcapil, Status Terdaftar atau Tidak Tanpa Harus Ke Dukcapil!

Cara cek NIK ini bisa dilakukan secara online tanpa harus mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Editor: Peggy Dania
Dok. Palystore
Cara Mudah Aktivasi e-KTP jadi IKD Pakai HP Tanpa Perlu ke Kantor Dukcapil. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Masyarakat Indonesia bisa mengecek apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor e-KTP sudah terdaftar atau belum.

Cara cek NIK ini bisa dilakukan secara online tanpa harus mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Diketahui, NIK merupakan nomor penting yang digunakan untuk berbagai keperluan administrasi seperti menikah, mendaftar bantuan sosial dan lainnya.

NIK bisa saja tidak aktif karena beberapa hal, misalnya saat melakukan perekaman KTP elektronik, NIK berstatus duplikat record atau ganda.

Selain itu, NIK juga bisa dinonaktifkan karena tidak pernah melakukan pelayanan administrasi kependudukan lebih dari 10 tahun dan tidak merekam KTP elektronik.

Cek NIK e-KTP secara online juga berguna untuk mengetahui apakah KTP yang dimiliki asli atau tidak.

Oleh karena itu, penting untuk mengecek apakah NIK terdaftar atau tidak di Dukcapil.

Alasan e-KTP Masih Tetap Berlaku di 2024, Padahal IKD Sudah Resmi Diterapkan

Berikut sejumlah cara mengecek NIK masih aktif atau tidak secara online.

1. Cara cek NIK via WhatsApp

Ketik format nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.

Kirimkan pesan ke nomor WhatsApp 0813-2691-2479. Misalnya, Randi Yoga Saputra /3171234567890001/Surakarta/Surakarta/Jawa Tengah.

2. Cara cek NIK online melalui email

Kirim email ke call center Dukcapil, callcenter.dukcapil@gmail.com.

Ketik di badan e-mail dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.

Cara Menggunakan Fitur Approve New Participant, Berfungsi Meningkatkan Privasi Grup WhatsApp!

3. Cara cek NIK vi SMS

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved