Lokal Memilih

Masa Jabatan 3 Bupati di Kalbar Berlanjut, Harisson: Tetap 5 Tahun, Tidak Dikurangi

Ia juga menjelaskan, masa jabatan kepala daerah Kabupaten Mempawah akan berakhir pada tanggal 14 April 2024 kemudian Sanggau dan Kubu Raya akan berkah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Pj Gubernur Kalbar Harisson saat melantik Ani Sofian sebagai Pj Walikota Pontianak di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Sabtu 23 Desember 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023 dalam surat nomor 100.2.1.3/7543/SJ.

Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menyebutkan pengisian penjabat kepala daerah akan dilakukan pada saat akhir masa jabatan kepala daerah setempat.

"Surat dari Mentri Dalam Negri (Mendagri) sudah keluar, untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini untuk 3 Kabupaten seperti Mempawah, Sanggau dan Kubu Raya masa jabatannya kepala daerah sesuai dengan tanggal pelantikannya, jadi tetap 5 tahun tidak dikurangi," katanya kepada tribunpontianak.co.id Jumat, 29 Desember 2023.

BREAKING NEWS - Masa Jabatan 3 Kepala Daerah di Kalbar Tetap Lanjut

Ia juga menjelaskan, masa jabatan kepala daerah Kabupaten Mempawah akan berakhir pada tanggal 14 April 2024 kemudian Sanggau dan Kubu Raya akan berkahir pada 17 Februari 2024.

"Setelah berakhir nanti baru akan ada pelantikan Penjabat Bupatinya," tuturnya.

Ia juga mengatakan, keputusan tersebut diambil sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Tentu yang kita lakukan ini sesuai dengan putusan MK, yang memutuskan bahwa jabatan Bupati dan Wali Kota ini memang 5 tahun dan tidak dikurangi," pungkasnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved