DPRD Kubu Raya Batalkan Usulan Penjabat, Jabatan Bupati Muda Tidak Berakhir di Desember 2023
Sehingga masa jabatan Bupati Kubu Raya H Muda Mahendrawan dan Wakil Bupati Kubu Raya H Sujiwo SE yang sebelumnya hanya sampai 31 Desember 2023 akhirny
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Pasca menangnya gugatkan sejumlah kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melaksanakan Putusan MK No 143/PUU-XXI/2023 tanggal 21 Desember 2023 dengan melayangkan surat tersebut ke 24 Gubernur dan PJ Gubernur se Indonesia, ke 5 Ketua DPRD Provinsi dan ke 44 Ketua DPRD kabupaten kota se Indonesia pada Kamis 28 Desember 2023.
Kalimantan Barat turut mendapatkan surat perihal pelaksanakan Putusan MK No 143/PUU-XXI/2023 tanggal 21 Desember 2023, terkait ada 3 kepala daerah yang turut hasil pemilihan tahun 2018 yang di lantik pada tahun 2019.
Ketua DPRD Kubu Raya H Agus Sudarmansyah menegaskan usulan Pj Bupati Kubu Raya akhirnya dibatalkan. Kepastian itu setelah terbitnya surat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menindak lanjuti dan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi tentang potongan masa jabatan kepala daerah.
"Iya surat dari Mendagri sudah kami terima semalam masuk kantor DPRD," katanya pada Jumat 29 Desember 2023
Lanjutnya, dan berdasarkan surat Mendagri tersebut, maka ia menegaskan untuk usulan Pj Bupati Kubu Raya yang disampaikan DPRD Kubu Raya ke Mendagri otomatis dibatalkan.
• Jabatan Bupati Sambas, Sintang dan Bengkayang Berakhir Desember 2024
Sehingga masa jabatan Bupati Kubu Raya H Muda Mahendrawan dan Wakil Bupati Kubu Raya H Sujiwo SE yang sebelumnya hanya sampai 31 Desember 2023 akhirnya dikembalikan semula yakni hingga pada tanggal 17 Februari 2024.
"Jadi, masa jabatan Bupati Kubu Raya tetap berakhir sampai tanggal 17 Februari 2024. Keputusan ini akan menunggu surat dari Presiden," ungkap Politisi PDI Perjuangan ini
Seperti diketahui, DPRD Kubu Raya telah mengusulkan tiga nama calon Penjabat Bupati Kubu Raya yakni Yusran Anizam yang menjabat Sekda Kubu Raya, Kamaruzzaman jabat Kepala Disperindag dan ESDM Kalbar serta Hermanus jabat Kepala Dinsosnakertrans Kalbar.
Namun usulan ini dibatalkan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 21 Desember 2023.
MK menyatakan Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang semula menyatakan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Sehingga masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2018 tetap lima tahun akan tetapi dengan syarat tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pilkada serentak secara nasional tahun 2024. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
DPRD
Agus Sudarmansyah
Ketua
Bupati
Muda Mahendrawan
Kubu Raya Menanjak
Kubu Raya
Kalimantan Barat
Kalbar
Jumat 29 Desember 2023
Alasan Atlet Esport Kalbar Batal Ikut Fornas 2025 di NTB |
![]() |
---|
HARTA Kekayaan Putri Karlina yang Menikah dengan Putra Dedi Mulyadi, Tidak Punya Kendaraan |
![]() |
---|
HARTA Kekayaan Dennie Arsan, Ketua Majelis Hakim yang Jatuhkan Vonis 4 Tahun 6 Bulan ke Tom Lembong |
![]() |
---|
CUACA Kalbar Hari Ini Senin 21 Juli 2025 di 14 Daerah! Kapuas Hulu Dilanda Udara Kabur, Sambas Cerah |
![]() |
---|
Cara Lapor Keluhan Langsung ke Bupati-Wabup Kubu Raya di Situs Halo Bupati, Bisa Lewat HP dan Laptop |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.