Berita Viral
Resmi! KTP Diganti IKD Mulai 1 Januari 2024, Ini Penjelasan Dukcapil
Keberadaan IKD merupakan bentuk transformasi digital dalam layanan administrasi kependudukan.
- Tahap 4 2023: untuk ASN seluruh Indonesia
- Tahap 5 2023: untuk pelajar/mahasiswa
- Tahap 6 2023: untuk masyarakat umum.
Penerapan IKD secara bertahap itu mengacu pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2022
Tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
"Capaian nasional penerapan IKD per 28 November 2023 adalah 6.332.148 penduduk sudah aktivasi IKD di smartphone-nya," kata Teguh.
Untuk meningkatkan cakupan penerapan IKD, pemerintah menghimbau seluruh masyarakat untuk melakukan aktivasi IKD di dinas Dukcapil kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Beda e-KTP dan IKD
Merujuk pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2022, terdapat perbedaan antara e-KTP dengan IKD.
E-KTP adalah kartu tanda penduduk yang dilengkapi dengan chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri.
E-KTP diterbitkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota atau unit pelaksana teknis dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
Sementara IKD adalah adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui ponsel yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Dengan kata lain, e-KTP adalah identitas kependudukan atau kartu identitas (Id card) yang berbentuk fisik yang dicetak dengan blangko khusus.
Adapun IKD adalah versi digital dari e-KTP.
• Resmi! Fotocopy KTP Tak Berlaku Lagi Mulai 1 Januari 2024
Meski demikian, IKD memiliki fitur yang lebih lengkap dibanding e-KTP, di antaranya:
- Terdapat dokumen kependudukan lainnya seperti akta kelahiran dan Kartu Keluarga
- IKD bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan layanan Dukcapil serta terintegrasi dengan layanan publik lainnya.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
DETIK-Detik Perahu Nelayan Tenggelam di Teluk Sukadana! Kirim Pesan Terakhir Sebelum Diselamatkan |
![]() |
---|
FAKTA-Fakta Tragedi Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny, Bencana dengan Korban Jiwa Terbesar di 2025 |
![]() |
---|
7 Fakta Maut Pinjam Dulu 100, Warga Sumsel Tewas Ditembak Temannya 2025 |
![]() |
---|
PERSELINGKUHAN MAUT di Kintamani 2025, Suami Kalap Bunuh Kekasih Gelap Istri |
![]() |
---|
MIRIS! Wanita Difabel Hamil 7 Bulan Disetubuhi Secara Paksa Kakek 75 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.